BANDUNG, bipol.co – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Ahmad, akan memanggil Dadan Supriatna, anggota dewan yang memberikan surat rekomendasi untuk siswa agar diterima di SMKN 4 Kota Bandung dalam proses PPDB Tahun 2020 yang menggunakan kop surat DPRD Jabar.
“Jadi saudaraku Dadang ini atas nama pribadi menggunakan kop surat DPRD. Namun ini ‘kan baru masuk ke saya sebagai Ketua Badan Kehormatan, Insya Allah kami BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan mengeluarkan rekomendasi dalam hal ini menggunakan kop surat lembaga DPRD Jabar,” kata Hasbullah di Bandung, Jumat.
Menurut Hasbullah, ada dua kesalahan yang dilakukan Dadang, yakni pertama menggunakan lembaga surat DPRD atas nama pribadi dan yang ke dua mengeluarkan rekomendasi untuk merekomendasikan sekolah SMA memasukkan anak siswa.
Ia menegaskan yang berhak mengeluarkan surat dengan menggunakan kop DPRD Jabar hanyalah pimpinan.
“Pimpinan dewan berhak mengeluarkan surat atas nama lembaga DPRD. Makanya pimpinan Dewan berhak mengatasnamakan DPRD secara kelembagaan. Nah, yang berhak mengeluarkan surat sesuai dengan tata tertib DPRD itu adalah pimpinan dewan,” katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan kode etik dan tata tertib DPRD yang berhak mengeluarkan surat mengatasnamakan kelembagaan hanya pimpinan DPRD, sehingga pihaknya akan memanggil Dadang Supriatna secara khusus untuk dimintai keterangan.
“Pokoknya nanti kita akan panggil, dan menjadi shock therapy kepada anggota dewan yang lain, ya. Nah, di sisi lain anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apalagi ini ‘kan menggunakan kop lembaga, ya. Kami badan kehormatan akan secara khusus memanggil yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, sebuah surat rekomendasi untuk siswa agar diterima di SMKN 4 Kota Bandung dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), HM. Dadang Supriatna beredar di kalangan guru dam penggiat pendidikan.
Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020 oleh yang bersangkutan akan tetapi nama, ID akun, dan asal sekolah siswa ditutup dengan coretan stabilo.*ant
Editor: Hariyawan