BANDUNG, bipol.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat memberikan sanksi kepada dua anggota dewan yang tersandung polemik pada pekan lalu, yaitu Dadang Supriatna dan Rahmat Hidayat Djati. Sanksi diberikan masing-masing dalam bentuk teguran lisan dan tertulis.
Ketua BK DPRD, Jabar Hasbullah, mengatakan kedua anggota tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya, Selasa (30/6/2020) siang usai rapat paripurna. Proses klarifikasi ini berlangsung kurang lebih dua jam.
“Memanggil saudaraku Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar yang berkaitan dengan rekomedasi sekolah PPDB. Sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan. Yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada kita dan meminta maaf secara terbuka di media,” ujar Hasbullah di Gedung Perkantoran DPRD Jabar.
Sebelumnya, Dadang tersandung polemik karena mengirimkan surat berlogo DPRD Jabar. Surat berisi rekomendasi calon siswa itu ditujukkan kepada SMKN 4 Bandung. BK menganggap surat tersebut ‘bodong’, meski berlogo DPRD Jabar, namun surat tersebut tanpa alamat dan diedarkan tanpa mengikuti mekanisme yang ada.
“Ini dianggap bodong, tetapi ada logo dewan, kop surat resmi harus jelas identitas lembaga. Jadi yang punya kop surat ini hanya pimpinan komisi atas kesalahan yang bersangkutan kita berikan peneguran secara lisan,” kata Hasbullah.
“Setelah diklarifikasi ini karena ada ketidaktahuan Beliau,” kata Hasbullah melanjutkan.
Sedangkan untuk anggota DPRD Jabar lainnya, Rahmat Hidayat Djati, diberikan sanksi teguran secara tertulis karena sopirnya melakukan pemukulan terhadap seorang karyawan restoran di sebuah hotel di Kabupaten Cianjur.
“Saya mendapatkan kronologis yang cukup panjang lebar dari yang bersangkutan, selama ini saya baru membaca dari media. Kita cek dan ternyata kejadiannya pada saat sarapan dan Beliau (Rahmat) akui tidak memakai masker,” katan Hasbullah.
“Pak Rahmat hendak mengambil air untuk mintum, tapi tidak boleh sampai tiga kali berdiri Walaupun faktnya pelayan mengambilkan makanan, karena dilarang terus, di situlah terjadi cek cok, tidak ada perintah langsung kepada sopir, tiba-tiba saat Beliau duduk, si sopir melakukan pemukulan kepada karyawan hotel,” kata Hasbullah seraya menyebut Rahmat sedang melakukan tugas kedewanan.
Menurut Hasbullah, BK DPRD Jabar tidak bisa mengintervensi proses hukum yang menjerat sopir anggota dewan tersebut.
“Saya serahkan semuanya kepada pihak hukum, kami hanya bisa masuk ke tataran kode etik. Karena peristiwa ini viral, meski tidak ada aduan yang masuk. Kami dari BK merasa perlu ada sikap dari BK secara kelembagaan,” katanya.
Menurutnya, kedua anggota dewan tersebut telah menerima teguran tersebut dan berjanji tidak akan melakukannya kembali. “Kita hormati proses hukumnya, sejauh ini kita sudah menindaklanjuti empat kasus,” pungkasnya.*
Editor: Hariyawan