Polda Jabar Minta Massa Aksi Tolak RUU HIP Patuhi Protokol Kesehatan

- Editor

Minggu, 5 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa melakukan aksi menolak RUU HIP di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Minggu (5/6/2020).* ant.

Massa melakukan aksi menolak RUU HIP di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Minggu (5/6/2020).* ant.

BANDUNG, bipol.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta massa yang melakukan aksi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu, agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga, mengatakan meski proses penyampaian sudah diatur dalam undang-undang, namun massa harus tetap mematuhu protokol Covid-19 karena pandemi belum mereda.

“Kalau ketentuan menyampaikan pendapat kan sudah ada, aampai pukul 18.00 WIB, kemudian kalau kegiatannya harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, tetap mematuhi protokol itu,” kata dia, di Bandung, Minggu.

Menurut dia, polisi menerjunkan 730 personel yang menjaga aksi yang tersebar di sejumlah kota dan kabupaten di wilayah Jawa Barat itu. Selain di Gedung Sate, kata dia, aksi juga dilakukan di Kota Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Cianjur.

Ia juga menegaskan, polisi bakal membubarkan aksi apabila melanggar ketentuan proses penyampaian pendapat yang telah diatur dalam undang-undang.

Ia meminta agar massa tidak melakukan aksi secara anarkis, melebihi batas waktu, dan melakukan hal-hal yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kalau anarkis ya kita lakukan tindakan-tindakan, Kalau tidak sesuai ketentuan cara penyampaian pendapat, ya bisa dibubarkan,” katanya.

Massa melakukan aksi di depan Gedung Sate itu dimulai sekira pukul 14.00 WIB, Minggu. Massa tersebut terdiri atas sejumlah ormas Islam, majelis taklim, pondok pesantren, dan komunitas yang mengatasnamakan Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Barat.*ant.

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB