“Soal damai boleh saja, bagus. Kita semua harus damai. Tapi, damai yang masuk akal, ada jaminan, berikan harapan ke anggota,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Raliansen Saragih menanggapi proposal damai yang ditawarkan kepada nasabah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).
Merujuk pada konstitusi, lanjutnya, peran dan kontribusi koperasi harus memperoleh dukungan dan perlindungan seluas-luasnya.
Senada dengan Raliansen, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat upaya perdamaian yang dilakukan oleh pengelola dan pendiri KSP Indosurya Cipta melalui proposal damai dinilai sebagai solusi yang baik.
“Kalau namanya perkara perdata itu selalu diawali dengan perdamaian. Wajar secara umum, asalkan dilakukan secara profesional, artinya pokok materi harus jelas,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan kepentingan publik tetap harus dikedepankan. Dalam hal ini, perlu adanya kepastian komitmen dari pihak koperasi untuk tetap memberikan apa yang menjadi hak para anggota atau nasabah.
“Esensinya adalah win-win solution. Anggota atau nasabah masih tetap memperoleh harta kekayaan atau uangnya kembali secara wajar,” katanya.
Sementara terkait dengan opsi kepailitan, menurutnya, jika diambil justru akan merugikan para nasabah. Pasalnya, apa yang dikembalikan kepada para nasabah tentunya tidak akan sama seperti semula.
“Karena yang namanya pailit itu pasti rugi, tapi memang ada yang dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat koperasi Suroto berpendapat kepercayaan masyarakat kepada sistem koperasi simpan pinjam tetap harus didorong.
Menurutnya, masa depan koperasi masih sangat cerah jika pemerintah tidak diskriminatif dan terus mau mendorong koperasi untuk maju.
“Saya kira banyak contoh koperasi yang baik. Intinya, untuk best practice, anggota betul-betul menjadi pemilik koperasi,” ujar Suroto.
Suroto menjelaskan kebanyakan koperasi yang membuat kecewa adalah yang dikembangkan memang untuk money game, ponzi, dan sengaja didirikan untuk menipu, seperti pada kasus Koperasi Pandawa dan Koperasi Langit Biru yang membuat citra koperasi menjadi tercoreng.
Ia menekankan koperasi memang harus memiliki tata kelola yang baik. Sementara pemerintah, tidak boleh diskriminatif pada koperasi.
KSP Indosurya Cipta membuka jalan perdamaian dengan mengajukan proposal berdasarkan saran dan masukan dari nasabah selaku kreditur dalam mengatasi persoalan perbankan.
Pengacara KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan kliennya mengoptimalkan proposal perdamaian dalam menyelesaikan persoalan untuk kebaikan kreditur.
“Kami masih menerima input dan masukan kreditur agar proposal perdamaian menjadi lebih naik dan dapat diterima kreditur,” ujarnya.
Hendra mengatakan rencananya pembahasan proposal perdamaian akan dibahas bersama para nasabah pada Senin (6/7/2020) lalu, namun pertemuan urung dilakukan karena KSP Indosurya masih memperbaiki proposal untuk mendapatkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
“Hal ini untuk kebaikan semua pihak dan akan kami sampaikan Rabu ini,” ujarnya.
Hendra berharap KSP Indosurya menemukan kesepakatan dengan pihak kreditur sehingga perdamaian dapat segera direalisasikan dan persoalan tidak berkepanjangan. (net)