Dewan Koperasi Dukung Jalan Damai Kasus Indosurya

- Editor

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pendiri dan mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kiri kedua) bersama-sama dengan para pengurus KSP Indosurya Cipta menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta, Rabu (8/7). (net)

Salah satu pendiri dan mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kiri kedua) bersama-sama dengan para pengurus KSP Indosurya Cipta menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta, Rabu (8/7). (net)

JAKARTA.bipol.co – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mendukung jalan damai yang ditempuh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada nasabah.

“Soal damai boleh saja, bagus. Kita semua harus damai. Tapi, damai yang masuk akal, ada jaminan, berikan harapan ke anggota,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Raliansen Saragih menanggapi proposal damai yang ditawarkan kepada nasabah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).

Ia berharap aset yang dimiliki Indosurya bisa menyelesaikan masalah yang ada saat ini.
Merujuk pada konstitusi, lanjutnya, peran dan kontribusi koperasi harus memperoleh dukungan dan perlindungan seluas-luasnya.

Senada dengan Raliansen, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat upaya perdamaian yang dilakukan oleh pengelola dan pendiri KSP Indosurya Cipta melalui proposal damai dinilai sebagai solusi yang baik.

“Kalau namanya perkara perdata itu selalu diawali dengan perdamaian. Wajar secara umum, asalkan dilakukan secara profesional, artinya pokok materi harus jelas,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan kepentingan publik tetap harus dikedepankan. Dalam hal ini, perlu adanya kepastian komitmen dari pihak koperasi untuk tetap memberikan apa yang menjadi hak para anggota atau nasabah.

“Esensinya adalah win-win solution. Anggota atau nasabah masih tetap memperoleh harta kekayaan atau uangnya kembali secara wajar,” katanya.

Sementara terkait dengan opsi kepailitan, menurutnya, jika diambil justru akan merugikan para nasabah. Pasalnya, apa yang dikembalikan kepada para nasabah tentunya tidak akan sama seperti semula.

“Karena yang namanya pailit itu pasti rugi, tapi memang ada yang dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat koperasi Suroto berpendapat kepercayaan masyarakat kepada sistem koperasi simpan pinjam tetap harus didorong.

Menurutnya, masa depan koperasi masih sangat cerah jika pemerintah tidak diskriminatif dan terus mau mendorong koperasi untuk maju.

“Saya kira banyak contoh koperasi yang baik. Intinya, untuk best practice, anggota betul-betul menjadi pemilik koperasi,” ujar Suroto.

Suroto menjelaskan kebanyakan koperasi yang membuat kecewa adalah yang dikembangkan memang untuk money game, ponzi, dan sengaja didirikan untuk menipu, seperti pada kasus Koperasi Pandawa dan Koperasi Langit Biru yang membuat citra koperasi menjadi tercoreng.

Ia menekankan koperasi memang harus memiliki tata kelola yang baik. Sementara pemerintah, tidak boleh diskriminatif pada koperasi.

KSP Indosurya Cipta membuka jalan perdamaian dengan mengajukan proposal berdasarkan saran dan masukan dari nasabah selaku kreditur dalam mengatasi persoalan perbankan.

Pengacara KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan kliennya mengoptimalkan proposal perdamaian dalam menyelesaikan persoalan untuk kebaikan kreditur.

“Kami masih menerima input dan masukan kreditur agar proposal perdamaian menjadi lebih naik dan dapat diterima kreditur,” ujarnya.

Hendra mengatakan rencananya pembahasan proposal perdamaian akan dibahas bersama para nasabah pada Senin (6/7/2020) lalu, namun pertemuan urung dilakukan karena KSP Indosurya masih memperbaiki proposal untuk mendapatkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.

“Hal ini untuk kebaikan semua pihak dan akan kami sampaikan Rabu ini,” ujarnya.

Hendra berharap KSP Indosurya menemukan kesepakatan dengan pihak kreditur sehingga perdamaian dapat segera direalisasikan dan persoalan tidak berkepanjangan.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB