Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis, mengatakan dari pengungkapan 19 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 66 gram, narkotika jenis ganja 2.052 gram, dan narkotika jenis tembakau gorila 90 gram.
“Para tersangka masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kombes Pol Hendri Fiuser.
Menurut Hendri, pengungkapan 19 kasus narkoba dilakukan oleh personel polisi di jajaran Polresta Bogor Kota selama bulan Juni 2020. “Meskipun dalam situasi pandemi COVID-19, tapi polisi harus terus bergerak mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum,” katanya pula.
Kalau polisi tidak bergerak, Hendri mengkhawatirkan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, akan semakin marak.
Hendri melihat ada modus baru peredaran narkoba dengan memanfaatkan transaksi online dan jasa pengantaran. “Pengedar narkoba ada yang menawarkan narkoba secara online dan barangnya dikirim melalui jasa pengantaran,” katanya lagi.
Salah satu tersangka kasus narkoba adalah AR (30), ditangkap di sebuah kafe di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 24 Juni malam. Dari hasil penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa ganja 2 kg, dalam kemasan delapan bungkus kertas cokelat berukuran kecil dan dua bungkus kertas cokelat berukuran sedang. (net)