Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba

- Editor

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Kombes Pol Hendri Fiuser tunjukkan barang bukti dari pengungkapan 19 kasus narkoba selama bulan Juni 2020. Kapolresta Bogor Kota mengekspose pengungkapan kasus narkoba itu Mako Polresta Bogor Kota, di Kota Bogor, Kamis (9/7/2020). (net)

Kapolresta Kombes Pol Hendri Fiuser tunjukkan barang bukti dari pengungkapan 19 kasus narkoba selama bulan Juni 2020. Kapolresta Bogor Kota mengekspose pengungkapan kasus narkoba itu Mako Polresta Bogor Kota, di Kota Bogor, Kamis (9/7/2020). (net)

BOGOR.bipol.co – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba di Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan menangkap 24 orang pelaku serta telah menetapkannya sebagai tersangka, selama masa pandemi COVID-19, Juni 2020.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis, mengatakan dari pengungkapan 19 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 66 gram, narkotika jenis ganja 2.052 gram, dan narkotika jenis tembakau gorila 90 gram.

“Para tersangka masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kombes Pol Hendri Fiuser.

Hendri menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Menurut Hendri, pengungkapan 19 kasus narkoba dilakukan oleh personel polisi di jajaran Polresta Bogor Kota selama bulan Juni 2020. “Meskipun dalam situasi pandemi COVID-19, tapi polisi harus terus bergerak mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum,” katanya pula.

Kalau polisi tidak bergerak, Hendri mengkhawatirkan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, akan semakin marak.

Hendri melihat ada modus baru peredaran narkoba dengan memanfaatkan transaksi online dan jasa pengantaran. “Pengedar narkoba ada yang menawarkan narkoba secara online dan barangnya dikirim melalui jasa pengantaran,” katanya lagi.

Salah satu tersangka kasus narkoba adalah AR (30), ditangkap di sebuah kafe di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 24 Juni malam. Dari hasil penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa ganja 2 kg, dalam kemasan delapan bungkus kertas cokelat berukuran kecil dan dua bungkus kertas cokelat berukuran sedang.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB