Hakim “Kopi Sianida” Bersaing Menjadi Calon Komisioner KY

- Editor

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom saat sidang kasus pembunuhan

Hakim Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom saat sidang kasus pembunuhan "Kopi Sianida" terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

JAKARTA.bipol.co – Proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) menyisakan 55 kandidat yang lolos seleksi tertulis secara daring untuk menjadi anggota KY 2020-2025, termasuk yang lolos hakim “kopi sianida” Binsar M Gultom dan sejumlah nama populer lainnya.

Dilihat di laman “setneg.go.id”, Kamis (16/7), sejumlah nama yang turut lolos seleksi kualifikasi, salah satunya Binsar Gultom, yakni hakim yang memvonis terdakwa kasus “kopi sianida” Jessica Kumala Wongso yang sempat menjadi perhatian publik.

Kemudian terlihat nama mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, anggota Ombudsman RI 2016-2020 Adrianus Eliasta Meliala, Ketua Ombudsman RI 2016-2021 Amzulian Rifai, dan anggota Kompolnas 2016-2020 Andrea Hynan Poeloenga.

Berdasarkan penelusuran terdapat beberapa calon Komisioner KY dari unsur hakim selain Binsar, muncul nama Ahmad Drajad (mantan hakim ad hoc), Bahrussam Yunus, M Taufiq H, dan Rodjai S Irawan (hakim Tipikor).

Sementara itu menilik latar belakang Binsar Gultom merupakan hakim tinggi yang masih aktif dengan merangkap jabatan sebagai Humas Pengadilan Tinggi Banten.

Binsar mengawali kedinasan sebagai staf pada Direktorat Pidana MA (1984) dan hakim pertama di Manatato Timor Timur (1995), kemudian dimutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Dili Timor Timur (1998) yang saat ini memisahkan diri menjadi Negara Timor Leste.

Bahkan Binsar memiliki rekam jejak pernah menangani sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia berat Timor Timur dan Tanjung Priok di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat sejak 2001-2005.

Suami dari Sri Misgianti itu mampu menghadirkan Presiden RI ketiga BJ Habibie yang didatangkan dari Jerman, guna menjadi saksi fakta pada persidangan kasus HAM berat Timor Timur.

Ketua Pansel Anggota KY Maruarar Siahaan menyatakan 55 calon komisioner KY akan mengikuti uji publik secara virtual pada 20-21 Juli dan tes uji kompetensi untuk memilih 14 orang terbaik.

Selanjutnya, Pansel Anggota KY akan menyerahkan 14 nama calon kepada Presiden Jokowi yang akan dikirimkan kepada DPR RI, selanjutnya DPR memilih dan mengirim kembali tujuh nama komisioner untuk dilantik presiden.

Pegiat HAM yang juga advokat, Haris Azhar berpendapat, menjelang pemilihan anggota KY, dunia hukum Indonesia membutuhkan komisioner KY yang paham soal pengadilan dan hakim dalam sistem hukum di Indonesia.

“Memahami riil atau praktik dari pengadilan dan hakim dalam fungsinya yang berpotensi diselewengkan. Serta, berani dan mau kerja. Bukan cari orang yang sekedar mencari pekerjaan,” kata Harris.

Sementara, pengamat hukum Prof Gede Pantja Astawa mengatakan, panitia seleksi diharapkan paham betul fungsi dan tupoksi Komisi Yudisial. Ia menegaskan secara eksplisit di UU 1945, KY sebagai unit pendukung untuk memperkuat kedudukan kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh MA.

Ia mengatakan, sebenarnya di internal MA masih ada pengawas yang bernama Ketua Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pengawasan. Sementara KY merupakan fungsi pengawasan eksternal dan mengusulkan calon Hakim Agung ke DPR sesuai kebutuhan Hakim Agung di MA selaku pengguna.

“Mungkin tokoh yang concern di dunia peradilan, namun harus independen dan bukan politisi,” jelasnya.

Objek pengawasan KY adalah perilaku hakim yang menyimpang dan para hakim tersebut memahami ruang lingkup pengawasan selama dalam maupun di luar kedinasan, sehingga dibutuhkan komisioner KY berlatar belakang hakim didukung akademisi yang profesional.      (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB