Ide Bagus, Pembentukan Tim Pemburu Koruptor

- Editor

Jumat, 17 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (net)

Pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (net)

PURWOKERTO.bipol.co – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai rencana pembentukan atau pengaktifan kembali tim pemburu koruptor merupakan ide yang bagus.

“Tim pemburu koruptor itu bagus, saya sepakat itu. Akan tetapi, masih ada yang kurang karena yang namanya suatu pemburu itu ‘kan ada alasan eksekusinya, apa itu? Undang-Undang tentang Pengembalian Aset, asset recovery, sehingga perampasan aset itu harus ada,” katanya saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat  (17/7).

Oleh karena itu, kata dia, kalau memang pemerintah akan membuat suatu tim pemburu koruptor atau aset, harus diikuti Undang-Undang Perampasan Aset.

“Jangan sampai nanti pemburuan tetapi tidak melakukan suatu pemblokiran, tidak ada perampasan. Ini masih kurang, aspek personel, ya, aspek perundangannya, iya, harus berbarengan,” katanya menegaskan.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan DPR segera mempercepat proses Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dengan demikian, kata dia, begitu tim pemburu koruptor terbentuk, Undang-Undang Perampasan Aset menjadikan satu kesatuan bahwa perjalanannya berjalan dengan baik untuk melakukan pemburuan tersebut.

Hibnu mengatakan bahwa kewenangan tim pemburu koruptor tidak akan tumpang-tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Justru ini pada era sekarang suatu trigger (pelatuk, red.) tersendiri. Kami melihat pemerintah memberikan suatu trigger kepada pemburu yang lain untuk kerja lebih cepat,” katanya.

Menurut dia, pemerintah mungkin melihat penegakan hukum yang sekarang ini, baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung, masih biasa-biasa saja sehingga ada lembaga atau tim baru yang dibentuk untuk mempercepat perampasan aset.

Ia menilai pembentukan tim pemburu koruptor tidak bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin membubarkan 18 lembaga negara.

“Ya, enggak apa-apa karena lembaga-lembaga yang lama ini ‘kan tidak mempunyai suatu kinerja yang baik dan sudah tidak dibutuhkan. Namanya dinamika lembaga kan terus berproses, dinamika kehidupan, lembaga-lembaga itu saya kira sudah tidak dibutuhkan, lembaga baru yang dibutuhkan saat sekarang muncul lagi,” katanya.

Dalam hal ini, kata dia, lembaga yang dibutuhkan akan dimunculkan, sedangkan lembaga yang sudah tidak dibutuhkan akan dibubarkan.

“Itu bagian dari dinamika pemerintahan yang sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat.

“Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7).    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB