“Tim pemburu koruptor itu bagus, saya sepakat itu. Akan tetapi, masih ada yang kurang karena yang namanya suatu pemburu itu ‘kan ada alasan eksekusinya, apa itu? Undang-Undang tentang Pengembalian Aset, asset recovery, sehingga perampasan aset itu harus ada,” katanya saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (17/7).
Oleh karena itu, kata dia, kalau memang pemerintah akan membuat suatu tim pemburu koruptor atau aset, harus diikuti Undang-Undang Perampasan Aset.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan DPR segera mempercepat proses Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dengan demikian, kata dia, begitu tim pemburu koruptor terbentuk, Undang-Undang Perampasan Aset menjadikan satu kesatuan bahwa perjalanannya berjalan dengan baik untuk melakukan pemburuan tersebut.
Hibnu mengatakan bahwa kewenangan tim pemburu koruptor tidak akan tumpang-tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Justru ini pada era sekarang suatu trigger (pelatuk, red.) tersendiri. Kami melihat pemerintah memberikan suatu trigger kepada pemburu yang lain untuk kerja lebih cepat,” katanya.
Ia menilai pembentukan tim pemburu koruptor tidak bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin membubarkan 18 lembaga negara.
“Ya, enggak apa-apa karena lembaga-lembaga yang lama ini ‘kan tidak mempunyai suatu kinerja yang baik dan sudah tidak dibutuhkan. Namanya dinamika lembaga kan terus berproses, dinamika kehidupan, lembaga-lembaga itu saya kira sudah tidak dibutuhkan, lembaga baru yang dibutuhkan saat sekarang muncul lagi,” katanya.
Dalam hal ini, kata dia, lembaga yang dibutuhkan akan dimunculkan, sedangkan lembaga yang sudah tidak dibutuhkan akan dibubarkan.
“Itu bagian dari dinamika pemerintahan yang sekarang,” katanya.
“Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7). (net)