KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Tubagus Chaeri Wardana

- Editor

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana . (net)

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana . (net)

JAKARTA.bipol.co – KPK mengajukan banding terhadap vonis adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan meyakini bahwa perbuatan korupsi Wawan sudah disampaikan secara rinci di dalam surat tuntutan, meski majelis hakim tidak sependapat dengan hal tersebut.

“Apa yang sudah kami dakwakan kepada TCW (Tubagus Chaeri Wardana) sudah disampaikan dalam surat tuntutan (sekitar) 5.000 halaman, dijelaskan ‘case by case’ sudah dirinci bagaimana TCW mendapatkan hartanya termasuk ‘predicate crime’ yang besar-besar dirinci,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7).

Pada 16 Juli 2020 lalu majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena menilai Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Namun majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

Atas putusan tersebut, KPK pun mengajukan banding karena memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim terutama terkait pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bahkan penyidikan sudah dilakukan lebih dari 4 tahun dilakukan dan 1 tahun terakhir 1 tahun penyidik dan jaksa KPK sudah berkoordinasi untuk TPPU ini,” tambah Karyono.

KPK menurut Karyoto fokus untuk berupaya mengembaliikan kerugian negara termasuk dari perkara TPPU Wawan.

“Ada yang kurang pas dalam pertimbangan hakim karena sudah ada 3-4 yurisprudensi terkait perkara serupa yaitu kerugian negara tidak dibuktikan ‘case by case’, ada 970 pengadaan barang dan jasa yang dilakukan TCW, bayangkan kalau setiap satu pengadaan diminta perhitungan kerugian negara, perhitungan kerugian yang biasa saja perlu waktu 6 bulan, bagaimana dengan 970 pengadaan?” tambah Karyoto.

Apalagi menurut Karyoto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya mampu melayani permintaan perhitungan kerugian negara oleh aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan Agung, KPK dalam 1 tahun maksimal 100 kasus.

“Kalau 970 pengadaan perlu berapa puluh tahun? Hakim tidak melihat yurisprudensi perkara-perkara sebelumnya yang juga bisa merampas harta-harta yang tidak legal ini. Kami akan ‘all out’ agar kami bisa menang di kasasi maupun kasasi, kalau TCW mengajukan kasasi,” tegas Karyoto.

Dalam perkara tersebut, Wawan juga diwajibkan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

JPU KPK dalam perkara ini menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.     (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB