“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono/Direktur PT HTK),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 26 Juni 2020.
KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Adapun tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (net)