KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp32,24 Triliun

- Editor

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp32,24 triliun selama tahun 2019.

“Dari sejumlah kajian yang dilakukan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp32,24 triliun,” ucap KPK melalui video peluncuran “Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi” yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/7).

Adapun kajian yang telah dilakukan KPK, yakni pertama kajian kelapa sawit dengan potensi kerugian negara Rp11,9 triliun atau setara dengan pembiayaan pembangunan hingga 10 Pembangkit Listrik Tenaga Angin 75 megawatt (MW) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kedua, sektor sosial Rp147 miliar atau setara dengan pembiayaan 70 ribu Program Keluarga Harapan (PKH) lansia dan disabilitas.

Ketiga, kajian batu bara Rp400 miliar atau setara dengan pembiayaan pemasangan 28 ribu kilowatt-peak (kWp) panel surya (atau sekitar 2 ribu rumah).

Keempat kajian pangan Rp300 miliar atau setara dengan pembiayaan subsidi sekitar 40 ribu ton pupuk subsidi.

Kelima, kajian hutan Rp3,4 triliun atau setara dengan pembiayaan 14 ribu gaji polisi hutan selama 5 tahun.

Keenam, kajian pendidikan tinggi Rp11,7 triliun atau setara dengan pembiayaan operasional perguruan tinggi negeri selama 3 tahun.

Ketujuh, efisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp7 triliun atau setara dengan pembiayaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kelas III 14 juta penduduk Indonesia selama 1 tahun.

Kedelapan, kajian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Rp945 miliar atau setara dengan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan 1.875.000 penduduk miskin selama 1 tahun.     (net)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB