Polisi Sebut Berkas Kasus Mantan Atlet Maria Lawalata Telah Lengkap

- Editor

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pelari marathon nasional, Maria Lawalata (duduk di tengah) saat menjadi Ketua Panitia Piala Menpora Lomba Lari 5 km dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10/2019). (net)

Mantan pelari marathon nasional, Maria Lawalata (duduk di tengah) saat menjadi Ketua Panitia Piala Menpora Lomba Lari 5 km dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10/2019). (net)

JAKARTA.bipol.co – Kepolisian resor (Polres) Jakarta Utara menyatakan berkas kasus mantan atlet Maria Lawalata sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Senin (27/7) masuk tahap dua. Perkaranya adalah penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dihubungi di Jakarta, Minggu (26/7).

Maria Lawalata merupakan atlet peraih medali emas pada SEA Games Filipina 1991 untuk cabang Atletik.

Dia telah ditahan di Polres Jakarta Utara sejak 8 Juni 2020.

Maria diduga terlilit hutang sebesar Rp150 juta dalam usaha sekolah sepak bola (SSB) Big Stars seingga dilaporkan ke polisi. Pihak keluarga Maria masih berupaya untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan ingin membayar hutang tersebut.

Pemerhati olahraga Hifni Hasan menyayangkan kasus yang menyeret Maria hingga ditahan di Polres Jakarta Utara.

“Harusnya masalah kasus hutang piutang itu bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, apalagi suaminya juga pensiunan Polri sudah menyatakan ingin menyelesaikannya,” kata Hifni.

Kasus yang dialami Maria Lawalata ini sempat dilaporkan suaminya, AKBP (Purn) Sunyoto melalui surat resmi tertanggal 22 Juni 2020 kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).

Bahkan, Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto mengeluarkan surat permohonan tertanggal 25 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk memohon bantuan berupa deskresi atau pertimbangan hukum dengan komitmen dari tersangka untuk melunasi hutang sebesar Rp150 juta.

Sementara itu suami Maria Lawalata, Sunyoto mengakui memang telah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Sesmenpora Gatot Dewa Broto sehubungan kasus yang dialami istrinya.

“Saya sudah berupaya untuk menyelesaikan hutang piutang itu tetapi rumah saya belum laku terjual apalagi saat ini tengah pandemi COVID-19. Dan, saya juga sudah memohon kepada pak Benny (Benny Iskandar selaku pemberi pinjaman) tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Sunyoto.

Sunyoto menyatakan siap bertanggung jawab untuk melunasinya. Selain itu, anak-anaknya juga sudah menyanggupi akan mencicil hutang itu sebelum rumah terjual.

Sebelum ditahan, Maria dan Sunyoto mengabdikan hidupnya untuk melatih atletik di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.     (net)
Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB