“Senin (27/7) masuk tahap dua. Perkaranya adalah penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dihubungi di Jakarta, Minggu (26/7).
Maria Lawalata merupakan atlet peraih medali emas pada SEA Games Filipina 1991 untuk cabang Atletik.
Dia telah ditahan di Polres Jakarta Utara sejak 8 Juni 2020.
Pemerhati olahraga Hifni Hasan menyayangkan kasus yang menyeret Maria hingga ditahan di Polres Jakarta Utara.
“Harusnya masalah kasus hutang piutang itu bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, apalagi suaminya juga pensiunan Polri sudah menyatakan ingin menyelesaikannya,” kata Hifni.
Kasus yang dialami Maria Lawalata ini sempat dilaporkan suaminya, AKBP (Purn) Sunyoto melalui surat resmi tertanggal 22 Juni 2020 kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).
Bahkan, Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto mengeluarkan surat permohonan tertanggal 25 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk memohon bantuan berupa deskresi atau pertimbangan hukum dengan komitmen dari tersangka untuk melunasi hutang sebesar Rp150 juta.
“Saya sudah berupaya untuk menyelesaikan hutang piutang itu tetapi rumah saya belum laku terjual apalagi saat ini tengah pandemi COVID-19. Dan, saya juga sudah memohon kepada pak Benny (Benny Iskandar selaku pemberi pinjaman) tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Sunyoto.
Sunyoto menyatakan siap bertanggung jawab untuk melunasinya. Selain itu, anak-anaknya juga sudah menyanggupi akan mencicil hutang itu sebelum rumah terjual.