Kantor Komnas HAM Tutup Sepekan

- Editor

Kamis, 30 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menutup kantor dan meniadakan penerimaan laporan secara langsung selama sepekan setelah seorang pegawai dinyatakan positif terjangkit COVID-19.

“Tutup sampai tanggal 4 Agustus, tanggal 5 Agustus mulai lagi. Namun, bisa dievaluasi nanti,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui pesan singkat, Rabu (29/7).

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Kantor Komnas HAM yang terletak Jalan Latuharhari Nomor 4B Jakarta, itu juga akan disemprot cairan disinfektan.

Seluruh penghuni Kantor Komnas HAM pun diwajibkan melakukan tes cepat, sementara pegawai yang pernah kontak dengan pegawai yang dinyatakan positif serta seluruh komisioner dites PCR.

Untuk pengaduan secara daring, pelapor dapat mengakses laman resmi Komnas HAM untuk mengisi formulir pengaduan.

Pengaduan harus memuat di antaranya nama lengkap pengadu, alamat rumah, nomor telepon tempat kerja atau rumah, rincian pengaduan soal apa yang terjadi, dimana, kapan, siapa yang terlibat dan nama-nama saksi serta dokumen pendukung dan bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan.

Selain itu, aduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga lain, perlu disampaikan upaya hukum yang sudah dilakukan.

Adapun sebelumnya Komnas HAM menyoroti kebijakan penanganan COVID-19 dan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk melakukan refleksi menyeluruh atas tata kelola penanggulangan pandemik COVID-19 dan menetapkan perppu sebagai dasar hukum penanganan pandemi yang masih berkepanjangan dengan mengutamakan hak hidup, hak kesehatan serta hak-hak asasi lainnya.     (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB