IDI: Obat Corona Hadi Pranoto Bohong, Bisa Dipidana!

- Editor

Minggu, 2 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Slamet Budiarto/Net

dr. Slamet Budiarto/Net

JAKARTA.bipol.co- Pernyataan Hadi Pranoto dalam video musisi Anji yang mengklaim menemukan ‘obat COVID-19’ dibantah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). IDI menyebut pernyataan tersebut adalah sebuah kebohongan. IDI menilai pernyataan itu bisa dikategorikan tindak pidana.

“Kan artinya itu pembohongan kepada masyarakat, dan itu bisa dipidana ya. Si artis Anji itu harus bisa membuka dia kerja di mana, profesornya di mana, kan nggak jelas,” kata Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Slamet Budiarto, saat dihubungi, Minggu (2/8).

Hadi Pranoto dalam video di channel YouTube Anji disebutkan sebagai profesor ahli mikrobiologi. Hadi mengklaim dirinya telah menemukan antibodi COVID-19 sebagai ‘obat’ yang bisa menyembuhkan dan mencegah COVID-19. Hadi juga mengatakan swab test untuk virus Corona bisa seharga Rp 10-20 ribu. Dalam video itu, Anji juga menyapa Hadi Pranoto sebagai ‘dokter’.

Klaim-klaim Hadi Pranoto itu dibantah Slamet. Slamet mengatakan pihaknya telah mengecek dan nama Hadi Pranoto tidak ada dalam database IDI. Ia pun meminta pihak kepolisian turun tangan.

“Dicari nggak ada, dan penegak hukum harus turun tangan.(Pernyataannya) membahayakan masyarakat. Misalnya dia rapid test ngomongnya cuma Rp 10 ribu, swab test cuma 10 ribu, saya nggak tau apakah itu hanya prank atau… tapi kan nggak boleh. Itu polisi harus turun tangan untuk mengecek itu,” ujarnya.

Slamet meminta Anji bertanggung jawab dan menjelaskan soal Hadi Pranoto yang diklaim menemukan ‘obat COVID-19’ itu. Ia khawatir kebohongan yang disampaikan Hadi Pranoto menyebar luas di masyarakat.

“Ya namanya pembohongan, kan penipuan masyarakat. Dan itu sangat berbahaya sekali. Kalau menyebar luas begitu gimana? Termasuk Anjinya juga harus mempertanggungjawabkan, declare aja dia profesor dari mana, keahliannya apa, gitu lho,” tutur Slamet.

“Saya kira penegak hukum harus turun, karena berbahaya,” tegasnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini belum ada satu obat atau ramuan pun yang dinyatakan secara resmi sebagai obat definitif terhadap virus Corona. Sejumlah negara tengah melakukan riset terhadap vaksin anti covid-19 ini. Salah satu vaksin Corona sendiri sedang diuji klinis di Indonesia. [net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB