Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Tim jaksa memeriksa 12 saksi terkait kasus Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/8).

Hari mengatakan ke-12 saksi merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI), dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi.

Sebanyak 12 saksi yang diperiksa yakni saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management yaitu karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dicky Kurniawan

Saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management yaitu Kasi Pasar Modal PT AJS Iwa Kustiwa, Kasi Pasar Modal PT. AJS Bramantyo Adhi Nugroho, dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yaitu Direktur Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Bob Tyasika.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital yaitu anggota Tim Pengelola Investasi PT Corfina Capital Sonny S Atmojo dan Head of Custodian Deutsche Bank Indonesia Mina.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management yaitu mantan Komisaris PT Treasure Fund Investama, Komisaris dan Direksi PT Topas Investment Utomo Pusposuharto.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, Institutional Equity PT Trimegah Securities Tbk Glen Riyanto, dan Komisaris Utama PT Pinancle Persada Investama Rinaldi Firmansyah.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capita yaitu Wakil Direktur Utama PT PAN Bothers Tbk Anne Patricia Sutanto.

“Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata Hari.    (net)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB