JAKARTA.bipol.co – Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dicabut oleh Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8), mengatakan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mencabut pedoman tersebut lantaran menimbulkan disharmoni antarbidang tugas dan apabila diberlakukan saat ini dipandang belum tepat.

Pedoman tersebut sebelumnya untuk memperjelas ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.

Pasal tersebut dinilai sering menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan.

Kajian yang cukup lama pun disebutnya telah dilakukan, tetapi hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.

Hari Setiyono menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, tetapi telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang akan ditelusuri lebih lanjut.

“Beredarnya pedoman tersebut melalui WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” ujar Hari Setiyono.   (net)