JAKARTA.bipol.co – Pesidangan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia, melalui pengadilan hubungan industrial (PHI) masuk agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari tergugat.
Dari keterangan para saksi mengatakan bahwa pemberian surat peringatan ketiga (SP-3) terhadap tergugat yang diduga menghapus dokumen tidak tertuang dalam peraturan perusahaan.
Sebelumnya, perusahaan melakukan document preservation notice atau pemeriksaan penyimpanan dokumen kepada seluruh karyawan. Namun, anehnya hanya beberapa orang mendapat SP-3, termasuk para tergugat.
“Tahu (alasan tergugat dapat SP-3). Tidak ada menghapus file diatur dalam peraturan perusahaan,” kata saksi fakta dari tergugat di hadapan tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Dalam keterangannya, saksi mengaku melakukan penghapusan dokumen setelah menerima surat elektronik mengenai document preservation notice dari PT Tech Data Advanced Solutions. “Saya sendiri ada (menghapus file),” tutur saksi.
Kuasa hukum tergugat, Edward Sinaga mengatakan, para saksi fakta yang dihadirkan bisa menggambarkan pemutusan hubungan kerja para tergugat itu tidak sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku.
Semula memberikan SP-3, kemudian perusahaan tiba-tiba melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para tergugat dengan alasan tidak menghadiri interview di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Padahal para tergugat mengirim keterangan ketidakhadiran melalui surat elektronik, karena sedang melakukan perundingan tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Jadi tidak matching dengan perselisihan awalnya, kan tidak terbukti mereka (tergugat) bersalah,” terang Edward.
Berdasarkan keterangan saksi, tim kuasa hukum tergugat heran lantaran ada yang mengaku telah menghapus file namun tidak mendapat skorsing maupun teguran dari perusahaan.
Mengingat semula permasalahan ini, karena tergugat diduga menghapus file. Jadi ada perintah document preservation notice yang dikirimkan pada seluruh karyawan untuk mematuhi aturan itu. Namun ada karyawan tak menghiraukan.
“Faktanya sesuai keterangan saksi fakta ini, bahwa ternyata ada juga banyak karyawan yang menghapus data tapi tidak diproses,” ucap Edward.
Tuduhan kepada tergugat soal penghapus data itu hanya sepihak dari pihak penggugat. Tapi tidak ada aturan yang mengikat bahwa penghapusan data itu suatu kesalahan yang fatal.
“Para tergugat ini terbukti sama sekali tidak bersalah. Karena mereka ini tidak ada proses investigasi lanjutan,” tandas Edward.
Reporter Dar Edi Yoga
Editor Deden .GP