JAKARTA.bipol.co- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan di 4 persen.
Keputusan ini menghentikan rentetan penurunan suku bunga acuan yang dilakukan bank sentral. Jika dihitung sejak awal 2020, BI telah memangkas 7-Day Reverse Repo Rate sebanyak 100 basis poin.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, dengan mempertimbangkan evaluasi serta perkiraan ekonomi domestik dan global, pihaknya juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility dan lending facility.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 4 persen, suku bunga deposit facility 3,25 persen, dan suku bunga lending facilify 4,75 persen, berlaku efektif hari ini 19 Agustus 2020,” tuturnya dalam sesi teleconference, Rabu (19/8/2020).
Menurut Perry, keputusan ini konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah inflasi yang diperkirakan akan tetap rendah. Bank Indonesia disebutnya menekankan jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk dorong pen dari dampak pandemi.
“Termasuk dukungan Bank Indonesia pada pemerintah untuk mempercepat realisasi APBN 2020,” ujar Perry. [net]
Editor: Fajar Maritim