Cegah Peretasan Berulang, Media Wajib Lakukan “Penetration Test”

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG.bipol.co – Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Doktor Pratama Persadha menyatakan media wajib melakukan penetration test guna mencegah peretasan berulang.

“Peretasan yang terjadi pada Tempo merupakan praktik deface,” kata Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Senin malam.(24/8)

Menyinggung peretasan terhadap Tirto, Pratama memperkirakan lebih dalam lagi, kemungkinan sudah berhasil masuk, bahkan sebagai super admin, buktinya beberapa artikel pemberitaan hilang menurut pengakuan redaksi Tirto.

Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC mengatakan bahwa pihaknya sejak 2019 sudah memprediksi serangan ke berbagai media tanah air akan meningkat. Hal yang sama juga sudah terjadi di luar negeri.

Bahkan, pada 2018 diberitakan pihak Saudi melakukan peretasan pada situs berita Qatar News Agency. Tanpa diketahui redaksi, ada berita yang menyudutkan Saudi di situs Qatar News Agency dan dijadikan salah satu alasan Saudi untuk mengembargo Qatar sampai saat ini.

Menurut Pratama, baik deface maupun memodifikasi isi portal berita, keduanya sudah masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 dan Pasal 32.

“Intinya pelaku melakukan akses secara ilegal, bahkan memodifikasi,” kata Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

Ia menjelaskan bahwa deface pada website merupakan peretasan ke sebuah website, lalu mengubah tampilannya. Dalam kasus Tempo, misalnya, halaman webnya diubah dengan “poster” hoaks.

Dari deface peretas, lanjut dia, bisa saja masuk lebih dalam dan melakukan berbagai aksi, misalnya modifikasi data, bisa jadi ada berita yang diubah, dihapus, atau ada membuat berita tanpa sepengatahuan pengelola, seperti yang dialami Tirto. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB