PLN – KPK Bahas Penyelamatan Aset Rp960 Miliar

- Editor

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini berbicara kepada sejumlah awak media usai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas dan mendiskusikan penyelamatan aset milik PLN senilai Rp960 miliar di Kantor KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020). (net)

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini berbicara kepada sejumlah awak media usai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas dan mendiskusikan penyelamatan aset milik PLN senilai Rp960 miliar di Kantor KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas dan mendiskusikan penyelamatan aset milik PLN senilai Rp960 miliar.

“Sudah cukup banyak yang kami identifikasi sehingga total aset yang diselamatkan sebanyak 2.568 persil dengan nilai total aset yang diselamatkan dan dilindungi lebih dari Rp960 miliar,” kata Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9).

Sebelumnya, ia mengatakan PLN bersama KPK dengan dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pemerintah daerah telah bekerja di lapangan dan mengidentifikasi satu persatu dari 90 ribu persil bidang tanah negara yang dipercayakan pada PLN

“Ini kami lakukan di beberapa provinsi di Jawa Tengah, Gorontalo, Jambi, Sumatera Utara,” ungkap Zulkifli.

Tanpa dukungan KPK, ia mengakui PLN kesulitan untuk bergerak ke lapangan dalam upaya penyelamatan aset tersebut.

“PLN pasti kesulitan untuk bergerak ke lapangan tetapi dengan adanya support KPK aset-aset itu kami identifikasikan, kami kelola sehingga dukungan ini langkah penting dalam pencegahan korupsi yang nilainya triliunan rupiah,” ujar Zulkifli.

Selain itu, ia juga mengatakan dengan bantuan KPK maka proses identifikasi sampai sertifikasi terkait aset-aset tersebut dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mesti lakukan identifikasi kemudian pengukuran dan akhirnya dilakukan sertifikasi dan itu kan cukup panjang prosesnya, tanpa bantuan KPK proses ini sejauh ini memakan waktu yang cukup panjang dan dengan keterlibatan KPK maka proses yang tadinya panjang dan lama itu menjadi lebih cepat, lebih singkat,” tuturnya. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB