PLN – KPK Bahas Penyelamatan Aset Rp960 Miliar

- Editor

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini berbicara kepada sejumlah awak media usai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas dan mendiskusikan penyelamatan aset milik PLN senilai Rp960 miliar di Kantor KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020). (net)

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini berbicara kepada sejumlah awak media usai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas dan mendiskusikan penyelamatan aset milik PLN senilai Rp960 miliar di Kantor KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas dan mendiskusikan penyelamatan aset milik PLN senilai Rp960 miliar.

“Sudah cukup banyak yang kami identifikasi sehingga total aset yang diselamatkan sebanyak 2.568 persil dengan nilai total aset yang diselamatkan dan dilindungi lebih dari Rp960 miliar,” kata Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9).

Sebelumnya, ia mengatakan PLN bersama KPK dengan dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pemerintah daerah telah bekerja di lapangan dan mengidentifikasi satu persatu dari 90 ribu persil bidang tanah negara yang dipercayakan pada PLN

“Ini kami lakukan di beberapa provinsi di Jawa Tengah, Gorontalo, Jambi, Sumatera Utara,” ungkap Zulkifli.

Tanpa dukungan KPK, ia mengakui PLN kesulitan untuk bergerak ke lapangan dalam upaya penyelamatan aset tersebut.

“PLN pasti kesulitan untuk bergerak ke lapangan tetapi dengan adanya support KPK aset-aset itu kami identifikasikan, kami kelola sehingga dukungan ini langkah penting dalam pencegahan korupsi yang nilainya triliunan rupiah,” ujar Zulkifli.

Selain itu, ia juga mengatakan dengan bantuan KPK maka proses identifikasi sampai sertifikasi terkait aset-aset tersebut dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mesti lakukan identifikasi kemudian pengukuran dan akhirnya dilakukan sertifikasi dan itu kan cukup panjang prosesnya, tanpa bantuan KPK proses ini sejauh ini memakan waktu yang cukup panjang dan dengan keterlibatan KPK maka proses yang tadinya panjang dan lama itu menjadi lebih cepat, lebih singkat,” tuturnya. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Ratu Entok Ditahan Polda Sumut
Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar
JPU Tolak Seluruh Novum Terpidana Sudirman dalam Kasus Vina dan Eky: Sepatutnya PK Ditolak
Cegah Korupsi, Pemkot Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi Indikator MCP
Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Terpidana Doni Salmanan, Ini Asetnya yang Dirampas Negara
Dito Ariotedjo Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh, Bareskrim Segara Usut
KPK Segera Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Ini Respon Iparnya
Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:44 WIB

JPU Tolak Seluruh Novum Terpidana Sudirman dalam Kasus Vina dan Eky: Sepatutnya PK Ditolak

Kamis, 26 September 2024 - 20:23 WIB

Cegah Korupsi, Pemkot Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi Indikator MCP

Kamis, 26 September 2024 - 14:37 WIB

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Terpidana Doni Salmanan, Ini Asetnya yang Dirampas Negara

Berita Terbaru