Bakorpakem Garut Selidiki Pelanggaran Hukum Ormas Ubah Garuda

- Editor

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut Sugeng Hariadi. (net)

Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut Sugeng Hariadi. (net)

GARUT.bipol.co – Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut, Jawa Barat, menyelidiki bentuk pelanggaran hukum organisasi Masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila sebagai simbol negara.

“Sudah kami bahas, intel dari Kejari juga sudah merapat dengan Kesbang (Badan Kesatuan dan Bangsa) bersama dengan Polres dan Kodim untuk menyelidiki,” kata Ketua Bakorpakem Garut juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan jajarannya sudah mendapatkan informasi tentang organisasi yang melakukan tindakan mengubah lambang negara dengan mengganti arah kepala burung Garuda Pancasila dari arah ke kanan menjadi ke depan.


Masalah itu, lanjutnya, menjadi perhatian Bakorpakem Garut untuk selanjutnya dilakukan pendalaman, jika ada unsur pidana maka akan diserahkan penanganannya ke kepolisian.

“Hasil pembahasan dari Bakorpakem akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya, kalau melanggar ada proses hukum yang bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian,” katanya.

Ia menjelaskan hasil penyelidikan sementara tentang tindakan mengubah lambang negara itu telah melanggar hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara salah satunya ketentuan tidak boleh mengubah lambang negara.

“Itu sudah ada aturannya soal lambang negara,” katanya.

Ia menambahkan dugaan pelanggaran hukum lainnya, yaitu membuat uang sendiri untuk digunakan sebagai alat transaksi dalam organisasinya.

Namun dugaan membuat uang palsu itu, katanya, harus didalami lebih lanjut terkait penggunaan dan peredarannya, jika beredar di masyarakat umum maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar, yang jelas Bakorpakem sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan,” katanya. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB