Serikat Pekerja PLN Gugat Persoalkan Usia Pensiun

- Editor

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan karena menilai batas usia pensiun pekerja/buruh tidak ditentukan dengan jelas.

Ketua Umum SP PLN Eko Sumantri dan Sekretaris Jenderal SP PLN Sarwono dalam permohonan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/9), mengatakan bahwa Pasal 154 Huruf (c) UU Ketenagakerjaan menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi pekerja/buruh.

Adapun Pasal 154 Huruf c UU Ketenagakerjaan berbunyi: “Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) tidak diperlukan dalam hal: (c) Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.”

Menurut para pemohon yang bertindak sebagai perorangan dan dalam jabatan itu, perjanjian kerja bersama (PKB) 2010—2012 beserta perubahannya antara serikat pekerja PT PLN dan PT PLN mengatur usia pensiun yang tidak sama untuk semua pekerja

Para pemohon menyebut sebagian pekerja pensiun pada usia 46 tahun dan sebagian lagi pensiun pada usia 56 tahun.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan mengatur dalam Pasal 15 Ayat (1) pertama kali usia pensiun  ditetapkan 56 tahun, kemudian Pasal 15 Ayat (2) menyatakan mulai 1 Januari 2019 usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjadi 57 tahun.

Untuk itu, adanya perbedaan usia pensiun pegawai PT PLN (Persero) yang termaktub di dalam perjanjian kerja bersama 2010—2012 dan peraturan perundang-undangan, menurut para pemohon, menimbulkan diskriminasi terhadap usia pensiun di antara para pegawai.

Untuk itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan Pasal 154 Huruf c UU Ketenagakerjaan, sepanjang frasa “perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” dihapuskan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Jika dikabulkan penghilangan frasa di atas akan berbunyi, ‘Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) tidak diperlukan dalam hal pekerja buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam peraturan perundang-undangan’,” kata Eko Sumantri. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB