JAKARTA.bipol.co – Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa di sektor industri yang terdampak pandemi COVID-19 melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020.
“Fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (30/9).
Kebijakan pemerintah untuk menanggung bea masuk tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan di tengah krisis pandemi.
Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan untuk dalam negeri namun belum dapat dipenuhi oleh industri baik secara jumlah maupun spesifikasi.
Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri sehingga bukan untuk ekspor.
Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini di antaranya sektor industri kesehatan yaitu Alat Pelindung Diri (APD), handsanitizer, dan desinfektan.
Kemudian juga sektor industri yang berkaitan dengan elektronika, telekomunikasi, serat optik, smartcard, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.
Febrio menyatakan BM DTP menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri seperti penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19,” katanya. (net)
Editor Deden .GP