PURWAKARTA.bipol.co- Kendati aktivitas dunia usaha mulai menunjukan geliatnya dimasa pademi Covid-19 ini, namun gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa jutaan karyawan tidak bisa dihindari.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Sosial setempat berupaya mengurangi beban para karyawan korban PHK akibat dampak pandemi dengan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) masyarakat terdampak bencana pandemi Covid-19 bagi karyawan yang terkena PHK di Kabupaten Purwakarta.
Bantuan tunai sebesar Rp 2 juta per orang yang diperuntukkan bagi 1.000 karyawan korban PHK itu, secara simbolis diserahkan kepada penerima oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan jajaran Forkopimda lainnya di Bale Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Jumat (16/10/2020).
“Meski jumlahnya tidak banyak, mudah-mudahan bantuan ini bisa berkah. Mohon dimaklum karena kemampuan anggaran kami yang terbatas,” kata Anne dalam sambutannya.
Ambu Anne juga memohon maaf karena proses penyaluran bantuan ini memakan waktu cukup lama, hal itu disebabkan karena proses validasi dan verifikasi data agar tidak terjadi data ganda penerima bantuan. “Selanjutnya, BST ini akan disalurkan langsung pada rekening penerima dengan menggunakan rekening BPR Raharja,” tuturnya.
Menurutnya, bantuan ini bersipat stimulus bagi karyawan korban PHK yang belum mendapatkan pekerjaan kembali atau masih ngangur. “Penggunaannya, selain untuk kebutuhan hidup, bisa juga untuk modal usaha. Kami berharap pandemi ini bisa segera berlalu dan kondisi perekonomian bisa normal kembali,” kata Ambu.
Sementara, salah satu korban PHK warga Kelurahan Cipaisan, Purwakarta, Komarudin Bachtiar (52) mengutarakan rasa terima kasihnya atas penyaluran Bantuan Tunai Sosial yang diprakarsai oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Menurutnya, bantuan ini sangat membantu ditengah kesulitan ekonomi yang kini tengah menimpa keluarganya. “Saya akan pergunakan bantuan ini untuk modal usaha,” ujar mantan karyawan PT SG Wicus yang berlokasi di kawasan BIC itu. (jar)
Editor: Fajar