BANDUNG. bipol.co – Gg alias Dikdik diamankan Reserse Narkoba Polda Jabar, karena memiliki tanaman ganja, sabu-sabu, dan ratusan pil ekstasi.
Pria asal Sekeloa Kecamatan Coblong, Kota Bandung, memiliki tanaman ganja yang bibitnya membeli dari Amerika Serikat kemudian ditanam di rumah keluarganya.
“Jadi tersangka ini kami amankan pekan lalu di rumahnya. Di sana kami amankan lima batang tanaman ganja sudah tumbuh. Bijinya dia dapat dengan cara membeli di Amerika Serikat (AS), mengaksesnya di salah satu pemilik akun Instagram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda Jabar, kepada wartawan, Senin (19/10).
Pengungkapan itu dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar. Keterangan dari tersangka Gg, dia baru pertama kali bereksperiman menanam ganja.
“Tersangka ini menanam ganja di pot dan polybag di ruangan tertutup. Untuk prosesnya, dia menggunakan sinar ultraviolet,” ucap Rudy.
Eksperimen yang dilakukan Gg ternyata tidak diketahui oleh kakaknya meskipun eksperimen itu dilakukan di lantai dua rumah kakaknya di kawasan Dago itu.
“Dia menanam tanaman ganja dari biji. Bijinya kan didatangkan dari AS lewat kurir resmi,” ucapnya. Adapun AS merupakan salah satu negara di bumi yang sudah melegalkan ganja.
Pada pengungkapan itu, ternyata polisi menemukan narkotika jenis lain yakni ratusan pil ekstasi. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Herry Affandi menambahkan, polisi mengamankan sabu-sabu di rumah tersangka Gg.
“Ada ekstasi yang diamankan sebanyak 600 butir di tempat tersangka Gg. Lalu ada sabu-sabu seberat 500 gram,” ucap dia.
Dari pemeriksaan sementara pada tersangka, Gg diduga bukan sebagai pengguna. “Dia diduga sebagai pengedar. Dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika,” ucapnya. (net/sob)