Pemilik Ganja Impor Amerika Diamankan

- Editor

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG. bipol.co –  Gg alias Dikdik diamankan Reserse Narkoba Polda Jabar, karena memiliki tanaman ganja, sabu-sabu, dan ratusan pil ekstasi.

Pria asal Sekeloa Kecamatan Coblong, Kota Bandung, memiliki tanaman ganja yang bibitnya membeli dari Amerika Serikat kemudian ditanam di rumah keluarganya.

“Jadi tersangka ini kami amankan pekan lalu di rumahnya. Di sana kami amankan lima batang tanaman ganja sudah tumbuh. Bijinya dia dapat dengan cara membeli di Amerika Serikat (AS), mengaksesnya di salah satu pemilik akun Instagram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda Jabar, kepada wartawan, Senin (19/10).

Pengungkapan itu dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar. Keterangan dari tersangka Gg, dia baru pertama kali bereksperiman menanam ganja.

“Tersangka ini menanam ganja di pot dan polybag di ruangan tertutup. Untuk prosesnya, dia menggunakan sinar ultraviolet‎,” ucap Rudy.

Eksperimen yang dilakukan Gg ternyata tidak diketahui oleh kakaknya meskipun eksperimen itu dilakukan di lantai dua rumah kakaknya di kawasan Dago itu.

“Dia menanam tanaman ganja dari biji. Bijinya kan didatangkan dari AS lewat kurir resmi,” ucapnya. Adapun AS merupakan salah satu negara di bumi yang sudah melegalkan ganja.

Pada pengungkapan itu, ternyata polisi menemukan narkotika jenis lain yakni ratusan pil ekstasi.‎ Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Herry Affandi menambahkan, polisi mengamankan sabu-sabu di rumah tersangka Gg.

“Ada ekstasi yang diamankan sebanyak 600 butir di tempat tersangka Gg. Lalu ada sabu-sabu seberat 500 gram,” ucap dia.

Dari pemeriksaan sementara pada tersangka, Gg diduga bukan sebagai pengguna. “Dia diduga sebagai pengedar. ‎Dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika,” ucapnya. (net/sob)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB