JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007—2017.
Tiga tersangka itu, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada tahun 2007—2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada tahun 2014—2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan, kemudian meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, lalu menetapkan tersangka AW, DL, dan FSS,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Dalam penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga orang tersebut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kata Alex, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS).
Sebelumnya, Budiman menjabat Direktur Aerostructure PT DI 2007—2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012—2017.
Selain itu, dua terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 108 saksi dan menyita aset berupa uang dan properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar. (net)
Editor Deden .GP