Erick Dukung Investigasi Kasus Korupsi Garuda-Bombardier

- Editor

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi - Pesawat Bombardier CRJ 1000 NextGen milik maskapai Garuda Indonesia berkapasitas 100 tempat duduk di Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat, Jumat (22/11/2013). (net)

Dokumentasi - Pesawat Bombardier CRJ 1000 NextGen milik maskapai Garuda Indonesia berkapasitas 100 tempat duduk di Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat, Jumat (22/11/2013). (net)

JAKARTA.bipol.co – Menteri BUMN Erick Thohir mendukung investigasi kasus korupsi yang melibatkan Garuda Indonesia dan produsen pesawat internasional Bombardier usai lembaga Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan akan memulai investigasi terhadap kasus yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar.

“Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindaklanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari good corporate governance dan transparasi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/11).

Erick Thohir mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum KPK, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan, dalam penanganan kasus Garuda ini.

“Kementerian Hukum dan HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance,” kata Erick Thohir.

Sebelumnya lembaga Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan telah memulai investigasi terkait kasus korupsi yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia dan produsen pesawat Bombardier.

Sedangkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar yang terlibat dalam kasus itu telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Dalam dakwaan pertama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport regional (ATR), serta Bombardier Canada, melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap itu salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang atas pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB