Polisi Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Medis Bekas akan Diedarkan

- Editor

Jumat, 20 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan sarung tangan medis bekas yang akan diedarkan. (net)

Polisi menunjukkan sarung tangan medis bekas yang akan diedarkan. (net)

BANDUNG.bipol.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis, diduga akan diedarkan.   Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari kasus tersebut ada seorang tersangka yang diamankan berinisial GR (39).

Dia diduga akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.  

“Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60 ribu sampai Rp75 ribu per kotaknya,” kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/11)

  Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.  

“Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas,” katanya.  

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp50 dalam pekerjaan satu hari. Namun menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.   Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.  

“Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab (laboratorium) sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana,” kata Ulung.  

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.  

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Untuk itu, Ulung mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.  (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB