Jaksa Agung Minta Pelaku Korupsi Dimiskinkan sebagai Efek Jera

- Editor

Rabu, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri ( kedua kiri) usai acara penyerahan barang hasil rampasan negara kepada Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (24/11/2020). (net)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri ( kedua kiri) usai acara penyerahan barang hasil rampasan negara kepada Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (24/11/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta aparat penegak hukum untuk memiskinkan para pelaku korupsi sebagai efek jera terhadap pelaku.

“Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect, baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku,” kata Jaksa Agung saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (24/11).

Jika sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect), maka sekarang orientasinya harus dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.

Burhanuddin melanjutkan, pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi.

Ini terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik.

“Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful),” kata Burhanuddin.

Para pelaku kejahatan korupsi, kata Jaksa Agung, mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan.

“Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan,” katanya.

“Pilihan yang diambil para pelaku adalah melakukan karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan,” tambah Burhanuddin.

Jika aparat penegak hukum menerapkan dua pendekatan sekaligus yakni pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi, Jaksa Agung memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh.

Pertama, dengan perampasan aset akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi bahwa kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial, melainkan justru memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi si pelaku.

Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.

“Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi,” urai Jaksa Agung.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengapresiasi Menteri Keuangan RI dan pimpinan KPK yang telah menyerahkan barang rampasan negara kepada Kejaksaan RI.

Dua barang rampasan negara yang berasal dari KPK itu berupa satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dan satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Badung, Bali.

Status hukum dua aset itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini wujud sinergi dan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Keuangan RI, KPK, dan Kejaksaan RI,” tutur Jaksa Agung. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB