Ketua MA Sebut Pandemi Bawa Hikmah untuk Persidangan

- Editor

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua MA M. Syarifuddin. (web/bipol.com)

Ketua MA M. Syarifuddin. (web/bipol.com)

JAKARTA.bipol.co – Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyebut pendemik COVID-19 membawa hikmah positif terbentuknya regulasi administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik lebih cepat.

Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu (17/2/2021), Ketua MA mengatakan sesuai Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik terjadi pada 2021-2025.

“Namun, kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 tersebut,” ujar Muhammad Syarifuddin.

Mahkamah Agung menerbitkan beberapa kebijakan berupa surat edaran sebagai panduan pelaksanaan tugas aparatur peradilan di masa pandemik.

Kebijakan tersebut antara lain SEMA Nomor 1 Tahun 2020 yang empat kali diubah, terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kemudian SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru serta SEMA Nomor 8 Tahun 2020 yang diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 terkait pengaturan jam kerja di badan peradilan wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah.

“Penerbitan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi aparatur peradilan dan para pencari keadilan dari penyebaran wabah COVID-19,” tutur Muhammad Syarifuddin.

Selain perkara pidana, Mahkamah Agung menerima 186.987 perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court. Dari jumlah itu, sebanyak 8.560 perkara disidangkan dengan e-litigation. (web/deden.gp)

)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB