BANDUNG.bipol.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan petani kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Giri Senang Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung mengusulkan adanya peraturan daerah (perda) terkait minum kopi lokal.
“Kawan-kawan petani dari Kelompok Tani Hutan Giri Senang Desa Giri Mekar bertemu dengan kami dan mereka berharap kopi Jawa Barat ini mempunyai perda tersendiri. Mudah-mudahan masyarakat Jabar ini mulai minum kopi lokal,” kata Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Asep Suherman, Selasa (16/2/2021).
Menurut Asep Suherman berdasarkan penuturan Ketua Kelompok Tani Hutan Giri Senang Asep Rohman, peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara mendorong pemasaran kopi lokal Jawa Barat kepada masyarakat.
Menanggapi usulan para petani kopi tersebut, Asep Suherman mengatakan kopi saat ini menjadi salah satu komoditas unggulan Jawa Barat, namun sayangnya pemasaran hasil produk kopi lokal ini masih menjadi kendala.
Oleh karena itu Asep mendorong agar pemerintah daerah dapat ikut membantu memasarkan kopi asli Jabar seperti halnya dibuatkan regulasi.
“Seperti halnya kepentingan makan minum itu diwajibkan bagi pemerintah dan seluruh jajaran instansi menggunakan produk lokal salah satunya kopi. Ini penting agar kepekaan kita terhadap produk lokal ini dicontohkan oleh pemerintah”, ujar Asep.
Anggota Komisi II DPRD Jabar Sari Sundari jugaendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat sebuah kebijakan agar hasil kopi lokal seperti Kopi Palasari ini bisa dipasarkan minimal di seluruh Jawa Barat.
“Jadi kesulitannya adalah ketika mereka panen tetapi hasilnya tidak ada karena hasilnya sudah diambil oleh ijon. Alangkah baiknya jika pemerintah ikut membuat kebijakan,” ujar Sari.
Sari mencontohkan kalau kebiasaan minum kopi ini digalakkan, seperti setiap tamu yang datang ke instansi pemerintah diberikan kopi lokal, hasil dari kelompok tani ini tentu bisa diserap dan mereka mendapat keuntungan yang lebih baik karena tidak dijual melalui ijon. (hms/Deden .GP)