Polisi Konfirmasi Penjual Senjata ke Penyerang Mabes Polri Mantan Narapidana Terorisme

- Editor

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BIPOL.CO – Penjual senjata kepada pelaku penyerangan Mabes Polri (ZA), yakni Muchsin Kamal (Imam Muda) merupakan seorang mantan napiter (narapidana terorisme) yang sempat aktif di Aceh pada 2010 silam.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfimasi, Selasa (6/4).

“Benar, bahwa yang bersangkutan ini adalah eks napiter Jalin Jantho, Aceh, pada tahun 2010 lalu,” ungkap Rusdi.

Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait keterlibatan saudara MK dalam kelompok tersebut hingga menjadi narapidana.

Namun, ia menegaskan untuk kasus penyerangan Mabes Polri pihaknya masih terus mendalami keterlibatan MK yang diketahui sebagai penjual senjata api tersebut.

“Masih kami dalami,” sambungnya.

Sebagai informasi, pada 2010 silam pernah terjadi pelatihan militer di daerah Jalin Jantho, Aceh. Diketahui, pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, Oman Rochman pun terlibat dalam aksi tersebut.

Lebih lanjut, pelatihan militer Jalin Jantho ini didirikan aliansi kelompok ekstremis yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Medan, Solo, Malang, Bima, Poso, serta sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) yang dikendalikan langsung oleh Dulmatin.(pmjnews/lov)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB