Terbukti Curi Emas Hasil Rampasan, Pegawai KPK Dipecat Tidak Hormat

- Editor

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BIPOL.CO – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dipecat lantaran terbukti mencuri emas seberat 1,9 kilogram.

Emas yang dicuri IGAS merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (8/4).

Lembaga anti rasuah itu sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas di KPK itu telah mencuri emas batangan di empat tempat.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas karena ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK,” tuturnya.

Tumpak mengatakan, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan karena terlilit utang. Emas tersebut sebagian sudah digadaikan untuk melunasi utangnya.

“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” jelasnya.

Tumpak menambahkan, belakangan IGAS mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan disebut senilai sekitar Rp 900 juta.

“Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi, sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan,” tandas Tumpak.(askara)

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB