JAKARTA.BIPOL.CO – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dipecat lantaran terbukti mencuri emas seberat 1,9 kilogram.
Emas yang dicuri IGAS merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (8/4).
Lembaga anti rasuah itu sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas di KPK itu telah mencuri emas batangan di empat tempat.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas karena ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK,” tuturnya.
Tumpak mengatakan, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan karena terlilit utang. Emas tersebut sebagian sudah digadaikan untuk melunasi utangnya.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” jelasnya.
Tumpak menambahkan, belakangan IGAS mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan disebut senilai sekitar Rp 900 juta.
“Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi, sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan,” tandas Tumpak.(askara)