JAKARTA.BIPOL.CO – Sejumlah saksi diperiksa polisi untuk mendalami kasus pencurian emas seberat 1,9 kilogram yang diduga dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS.
“Saat ini sudah empat saksi diperiksa (terkait kasus pencurian emas di KPK),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Minggu (11/4).
Namun, Jimmy belum menjelaskan terkait siapa saja saksi yang diperiksa dan hasil pemeriksaannya.
Jimmy menyebut penanganan kasus ini masih berjalan dan masih tahap penyelidikan.
“Masih lidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberhentikan secara tidak hormat salah seorang pegawainya berinisial IGAS. Ia diketahui mencuri barang bukti berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram.
Emas curian tersebut pada dasarnya merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean melalui jumpa pers, Kamis (8/4).