Pengawasan Ibadah Ramadan di Zona Merah, Pengurus Masjid Diminta Koordinasi dengan Pemda

- Editor

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BIPOL.CO – Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar mengintruksikan pengurus masjid atau marbut berkoordinasi dengan pejabat pemerintahan setempat terkait pengawasan kegiatan ibadah di Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Tindakan itu sekaligus untuk merespons banyaknya masjid yang menggelar ibadah saat Ramadan di zona merah, wilayah belum bebas penyebaran virus corona.

“Apakah itu koordinasi dengan Lurah, Kepala Desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah,” kata Fuad dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Fuad juga meminta pengurus masjid bisa responsif mengambil keputusan demi keamanan para jemaah dalam kondisi darurat.

Kondisi darurat yang dimaksud seperti, terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah. Lalu potensi muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah.

“Misalkan di suatu masjid atau musala diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid,” tutur Fuad.

Mengenai pandemi Covid-19 yang masih melanda di Indonesia. Tentu kondisi itu mewajibkan umat Islam harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beribadah.

“Bahaya penularan Covid-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular virus Covid-19,” imbaunya.

Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Salah salah satu poin edaran itu mengatur kegiatan ibadah Ramadan secara massal di masjid/musala tak boleh digelar di zona merah hingga oranye.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklaim bahwa di daerahnya nihil zona oranye atau kategori sedang penularan Covid-19. Karenanya tetap mengambil keputusan menggelar salat tarawih di masjid.

Sementara itu, data yang dipublikasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur Per Senin (12/4) lalu masih ada 25 kabupaten/kota di Jatim yang masih berstatus zona oranye.

Adapun daerah masih berstatus zona oranye di Jatim yakni Ngawi, Magetan, Pacitan, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Nganjuk, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kota Blitar. (askara)

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru