SOREANG, BIPOL.CO — Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna sangat prihatin, masih adanya kepala desa yang tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mengemban jabatan.
Bupati menegaskan, agar para kepala desa bisa menjalankan sumpah jabatan dengan baik sebagaimana yang diucapkan pada saat dilantik.
“Saat ini kita dalam masa transisi peningkatan anggaran untuk desa, jadi para kepala desa harus bekerja sungguh-sungguh. Diingatkan sering, diberi pelatihan juga sudah, jadi amanlah, jangan main-main,” tegas bupati seusai agenda audiensi, di rumah jabatannya di Soreang, Senin (17/1/2022).
Bukan tanpa alasan, peningkatan anggaran desa dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan. Apalagi Kabupaten Bandung memiliki 270 desa yang tersebar di 31 kecamatan. Jadi lanjutnya, seluruh dana desa yang dialokasikan pemerintah, harus digunakan dengan transparan, tanggungjawab dan berdampak manfaatnya.
“Saya tidak mau mendengar, belum lama dilantik menjadi kades sudah diberhentikan karena tersangkut masalah hukum gara-gara dana desa,” ungkap Kang DS sapaan akrabnya.
Bupati menyatakan, dalam penggunaan dana tersebut pihak aparat desa tidak bisa sesuka hati melainkan harus mempedomani aturan yang telah ditetapkan.
“Karena seluruh penggunaan dana tersebut akan dilakukan proses audit setiap tahunnya. Maka realisasi penggunaan dana harus dibuat laporan untuk disampaikan kepada Pemkab Bandung melalui DinasPemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” tegasnya.
Dirinya mengingatkan para kades agar dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, harus terlebih dulu dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat serta aparat desa setempat.
“Jika pengambilan setiap keputusan dilakukan melalui proses musyawarah mufakat, maka saya yakin akan meminimalisir timbulnya persoalan di desa, termasuk dalam hal penggunaan dana desa yang isunya sangat sensitif di kalangan masyarakat,” kata Bupati.
Bupati juga menyatakan, mulai tahun 2015 gaji aparat desa yang sebelumnya dibayar pemerintah daerah melalui DPMD, akan ditanggung pemerintah pusat melalui dana desa.
“Dengan telah lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah banyak terjadi perubahan di desa baik dari segi pembangunan maupun sistem pengelolaan keuangan, salah satunya adalah sistem pembayaran gaji aparat desa yang langsung didanai melalui dana desa,” imbuhnya.
Kepada para kades yang beberapa waktu lalu telah dilantik , Bupati mengharapkan agar menjaga kondusivitas wilayah dan fokus mengurus desa masing-masing.
“Jangan sampai ada lagi kades yang tersandung korupsi, kasus mantan Kades Cihawuk itu semoga menjadi pelajaran berharga. Mari kita saling berkolaborasi untuk mengawal pembangunan dari desa lebih maksimal,” tandas Bupati.
Ditemui di tempat berbeda senada dengan bupati, Kepala DPMD H.Tata Irawan mengaku prihatin atas kasus mantan kades Cihawuk yang melakukan korupsi dan merugikan negara. Dirinya berharap, agar para kades bisa benar-benar kooperatif ketika ada kejanggalan saat hasil pembangunannya dari dana desa ada yang mengkritisi.
“Kades jangan alergi kalau dikritik warga, kooperatif saja dan laksanakan tranparansi anggaran untuk setiap pembangunan.
Seperti dikabarkan, mantan Kepala Desa (Kades) Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung berinisial AS, diciduk dan kini diamankan di sel tahanan Polresta Bandung. AS yang menjabat kades selama 12 tahun dari 2006 sampai 2018 ini diduga melakukan korupsi uang negara Rp800 juta lebih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun bui alias penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat kasus dilaporkan dan diusut oleh Satreskrim Polresta Bandung, tersangka AS sempat buron. AS melarikan diri keluar pulau Jawa, tepatnya Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Namun AS akhirnya berhasil dibekuk setelah kembali ke Kabupaten Bandung. Pelaku AS berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan tersangka korupsi itu di Desa Cihawuk.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan pengerjaan fisik yang tidak sesuai,” kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (17/1/2022). (Deddy)