Suami Istri Ini Nekat Jualan Fiktif di Medsos, Akhirnya Ditangkap Polisi

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri di tangkap Satserse. Polresta Bandung karena diduga melakukan penipuan jualan barang melalui medsos. Gelar siaran pers Polresta Bandung. Poto: Istimewa

Pasangan suami istri di tangkap Satserse. Polresta Bandung karena diduga melakukan penipuan jualan barang melalui medsos. Gelar siaran pers Polresta Bandung. Poto: Istimewa

SOREANG, BOPOL.CO — Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan penjualan fiktif melalui media sosial/online.

Kedua pasutri berinisial TB (32) dan Rfa (30) ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga. Pada 7 dan 8 Februari 2022 lalu pasutri Rfa (30) dan TB (32) itu menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.

“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,” kata Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/3/2022).

Hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, pasutri ini mengaku melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.

Kemudian ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Namun pasutri tersebut malah memberikan nomor rekening milik orang lain.

Tersangka, tutur Kusworo, dalam aksinya menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan-akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas.

“Tersangka menggunakan nomor rekening orang lain untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka,” sambung Kusworo.

Salah seorang korban yang merasa curiga akhirnya melapor ke Polresta Bandung. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil ditabgkap beserta barang bukti.

Menurut Kusworo, sementara ini baru 1 orang yang telah melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.***

Berita Terkait

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Berita Terbaru