SOREANG, BOPOL.CO — Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan penjualan fiktif melalui media sosial/online.
Kedua pasutri berinisial TB (32) dan Rfa (30) ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga. Pada 7 dan 8 Februari 2022 lalu pasutri Rfa (30) dan TB (32) itu menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.
“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,” kata Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/3/2022).
Hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, pasutri ini mengaku melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.
Kemudian ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Namun pasutri tersebut malah memberikan nomor rekening milik orang lain.
Tersangka, tutur Kusworo, dalam aksinya menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan-akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas.
“Tersangka menggunakan nomor rekening orang lain untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka,” sambung Kusworo.
Salah seorang korban yang merasa curiga akhirnya melapor ke Polresta Bandung. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil ditabgkap beserta barang bukti.
Menurut Kusworo, sementara ini baru 1 orang yang telah melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.***