Senin, 30 Januari, 2023
bipol.co
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Tolak Sidang Perdana Gugatan Cerai Ambu Anne

Rabu, 5 Oktober, 2022
NASIONAL
0
Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Tolak Sidang Perdana Gugatan Cerai Ambu Anne

Bupati Purwakarta, Hj Anne Ratna Mustika. (Foto: Tangkapan Layar/Ist.)

146
BAGIKAN
771
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA, BIPOL.CO – Kuasa Hukum Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai perdana dengan alasan alamat pada undangan sidang yang diberikan tidak sesuai.

Seperti diketahui sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Karawang Hj Anne Ratna Mustika berlangsung Rabu ini (5/10/2022). Adapun tergugat adalah Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta.

BACA LAINNYA

Dirjen Zudan Ingin Dukcapil Kemdagri Bermanfaat dan Berdampak Positif

Dirjen Zudan Ingin Dukcapil Kemdagri Bermanfaat dan Berdampak Positif

Sabtu, 28 Januari, 2023
Wagub Jabar dan Dubes Denmark Main Futsal, Lars Bo Larsen Ingin ‘Top 5’ Investasi Tertinggi di Jabar

Wagub Jabar dan Dubes Denmark Main Futsal, Lars Bo Larsen Ingin ‘Top 5’ Investasi Tertinggi di Jabar

Jumat, 27 Januari, 2023

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta ini, Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta, hadir bersama tiga orang keluarganya.

Dilansir dari Tribunjabar, Dedi Mulyadi selaku tergugat tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya yaitu Ojat Sudrajat.

Ojat mengatakan, persidangan perdana ditolak karena surat undangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat KTP.

Menurutnya, saat ini Dedi Mulyadi yang merupakan Anggota DPR RI itu masih beralamat di Purwakarta, sedangkan undangan diajukan ke alamat tempat tinggal Dedi Mulyadi yang berada di Subang.

“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,” ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Dengan kesalahan alamat tersebut, ia mengaku hingga kini dirinya dan kliennya Dedi Mulyadi belum mengetahui isi gugatan yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Ambu Anne menyampaikan bahwa persidangan berjalan lancar meski baru dilakukan pemeriksaan identitas saja.

“Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Itu dilakukan karena pihak yang satunya (Dedi Mulyadi) tidak hadir langsung sehingga tidak bisa dilakukan agenda selanjutnya yaitu mediasi,” ujar Ambu Anne.

Saat disinggung mengenai alasan gugatan cerai yang dilakukan, Ambu Anne masih bungkam dan belum bisa menginformasikannya kepada publik.

“Ya, ada lah alasannya, doakan saja semoga lancar,” ujarnya.

Persidangan perdana gugatan cerai ini berakhir dengan pemeriksaan identitas dan penolakan oleh pihak Dedi Mulyadi.

Dengan begitu persidangan ditunda, dan akan dilanjutan Rabu (19/10/2022) mendatang.(deddy)

Tags: Bupati PurwakartaGugatan Ambu AnneKuasa Hukum Dedi MulyadiTolak Sidang Perdana
Previous Post

Ridwan Kamil: Harus Murah, Bersih, Berkelanjutan, Berkeadilan

Next Post

Ridwan Kamil Buka CAP Jabar dan Pasar Senja 2022

Next Post
Ridwan Kamil Buka CAP Jabar dan Pasar Senja 2022

Ridwan Kamil Buka CAP Jabar dan Pasar Senja 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Tumbangkan Wakil China, Leo/Daniel Sukses Raih Juara Indonesia Masters 2023
Olahraga

Tumbangkan Wakil China, Leo/Daniel Sukses Raih Juara Indonesia Masters 2023

Senin, 30 Januari, 2023
Jonatan Christie Raih Juara BWF Super 500 Indonesia Masters 2023
Olahraga

Jonatan Christie Raih Juara BWF Super 500 Indonesia Masters 2023

Senin, 30 Januari, 2023
Stabilkan Harga, Bulog dan Pemkot Bandung Gelontorkan 500 Ton Beras Premium ke Pasar Tradisional
EKBIS

Stabilkan Harga, Bulog dan Pemkot Bandung Gelontorkan 500 Ton Beras Premium ke Pasar Tradisional

Minggu, 29 Januari, 2023
Tiga Wakil Indonesia Akan Memperebutkan Partai Puncak Masters 2023
Olahraga

Tiga Wakil Indonesia Akan Memperebutkan Partai Puncak Masters 2023

Minggu, 29 Januari, 2023
Lebih Terukur, Posyandu di Kota Bandung Kini Ukur Balita dengan Antropometri KIT
REGIONAL

Lebih Terukur, Posyandu di Kota Bandung Kini Ukur Balita dengan Antropometri KIT

Minggu, 29 Januari, 2023
Kemenkumham Jabar Buka HAKI Bagi UMKM untuk Melejitkan Nilai Ekonominya
EKBIS

Kemenkumham Jabar Buka HAKI Bagi UMKM untuk Melejitkan Nilai Ekonominya

Minggu, 29 Januari, 2023

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co

Jasa Pembuatan Website