Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Tolak Sidang Perdana Gugatan Cerai Ambu Anne

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Purwakarta, Hj Anne Ratna Mustika. (Foto: Tangkapan Layar/Ist.)

Bupati Purwakarta, Hj Anne Ratna Mustika. (Foto: Tangkapan Layar/Ist.)

PURWAKARTA, BIPOL.CO – Kuasa Hukum Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai perdana dengan alasan alamat pada undangan sidang yang diberikan tidak sesuai.

Seperti diketahui sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Karawang Hj Anne Ratna Mustika berlangsung Rabu ini (5/10/2022). Adapun tergugat adalah Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta ini, Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta, hadir bersama tiga orang keluarganya.

Dilansir dari Tribunjabar, Dedi Mulyadi selaku tergugat tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya yaitu Ojat Sudrajat.

Ojat mengatakan, persidangan perdana ditolak karena surat undangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat KTP.

Menurutnya, saat ini Dedi Mulyadi yang merupakan Anggota DPR RI itu masih beralamat di Purwakarta, sedangkan undangan diajukan ke alamat tempat tinggal Dedi Mulyadi yang berada di Subang.

“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,” ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Dengan kesalahan alamat tersebut, ia mengaku hingga kini dirinya dan kliennya Dedi Mulyadi belum mengetahui isi gugatan yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Ambu Anne menyampaikan bahwa persidangan berjalan lancar meski baru dilakukan pemeriksaan identitas saja.

“Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Itu dilakukan karena pihak yang satunya (Dedi Mulyadi) tidak hadir langsung sehingga tidak bisa dilakukan agenda selanjutnya yaitu mediasi,” ujar Ambu Anne.

Saat disinggung mengenai alasan gugatan cerai yang dilakukan, Ambu Anne masih bungkam dan belum bisa menginformasikannya kepada publik.

“Ya, ada lah alasannya, doakan saja semoga lancar,” ujarnya.

Persidangan perdana gugatan cerai ini berakhir dengan pemeriksaan identitas dan penolakan oleh pihak Dedi Mulyadi.

Dengan begitu persidangan ditunda, dan akan dilanjutan Rabu (19/10/2022) mendatang.(deddy)

Berita Terkait

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa UI Gugat ke MK
Cerita Eks Tim Anti Mafia Migas Akui Sulitnya Tangani Mafia: Hasil Audit Forensik Berhenti di Lingkaran Istana

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:14 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg

Berita Terbaru

NEWS

Wali Kota Bandung Lepas 2.455 Calon Jemaah Haji

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:44 WIB