Pelaku Pembunuhan Gadis Cilik Pulang Mengaji Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku pembunuhan gadis cilik di Cimahi berhasil ditangkap polisi. (Foto: tangkapan layar/isti.)

Tersangka pelaku pembunuhan gadis cilik di Cimahi berhasil ditangkap polisi. (Foto: tangkapan layar/isti.)

BANDUNG, BIPOL.CO – Pelaku pembunuhan terhadap gadis cilik pulang mengaji di Cimahi akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Tersangka bernama Rizaldi (22) ditangkap setelah diburu tim gabungan Polda Jabar dan Polresta Cimahi.

Pelaku pembunuhan terhadap gadis cilik berinisial PS (12) itu berhasil diringkus dan langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pembunuh bocah di Cimahi tersebut.

“Benar, pelaku yang telah membunuh gadis cilik di Cimahi pulang mengaji yang sebelumnya berhasil diidentifikasi dan jadi DPO, Minggu (23/10/2022) petang telah ditangkap,” kata Ibrahim Tompo, seperti dilansir dari KejakimpolNews.com (23/10/2022) malam.

Ibrahim Tompo tidak menerangkan dimana pelaku ditangkap. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Cimahi oleh tim gabungan dalam proses pemeriksaan intensif,” tutup Ibrahim.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengantongi ciri dan identitas pelaku pembunuhan terhadap bocah gadis cilik bernama PS usia 12 tahun di Cimahi yang pulang mengaji beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Pol. Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolres Cimahi Minggu (23/10/2022) menyebutkan, sebelumnya pihak kepolisian terus mengejar pelaku karena identitasnya telah jelas. Ihwal belum bisa tertangkap karena minimnya keterangan saksi.

Kabid Humaspun mengungkap identitas tersangka yakni: Nama: Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Tinggi: sekitar 160 cm.
Ciri Fisik: badan kurus, warna kulit putih, rambut ikal pendek, lengan kiri dan kanan bertato batik.

Tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, saat ini tercatat sebagai warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Dengan telah ditangkapanya sang buronan berusia 22 tahun itu, kini polisi tengah mengorek motif yang menyebabkan ia dengan sadis membunuh bocah cilik yang masih berusia 12 tahun ini.

Si gadis korban pembunuhan tersebut bernama PS. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam oleh seorang pemuda yang naik sepeda motor ketika si gadis ini baru pulang mengaji dan tengah menuju rumahnya di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam lalu.

Bocah ini dalam keadaan terluka parah di punggungnya, sempat berlari sejauh 200 meter sambil berteriak, “Mama… mama..!” sebelum akhirnya ambruk bersimbah darah. Saat dibawa ke rumah sakit nyawanya tak tertolong, si gadis mengembuskan napas terakhirnya dengan mengenaskan.

Aksi pemuda pelaku pembunuhnya terekam CCTV, tampak dalam rekaman itu pelaku naik sepeda motor, lalu turun dan ia kembali naik motor untuk kabur setelah menusuk si gadis.

Dari rekaman CCTV itulah polisi berhasil melakukan identifikasi dan sasaran terarah kepada Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Terungkapnya identitas pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan data, informasi, serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian. “Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi,” kata Ibrahim  saat itu.(deddy)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB