Bawaslu: Safari Anies Tidak Etis dan Curi Star Pemilu, Anies Baswedan  Garuk-garuk Kepala

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal capres dari NasDem, Anies Baswedan. (Foto: Instagram Anies)

Bakal capres dari NasDem, Anies Baswedan. (Foto: Instagram Anies)

JAKARTA, BIP.CO – Kehadiran Anies Baswedan sebagai bakal calon Presiden usungan Partai Nasdem membuat gerah Partai Politik lain yang juga sudah memiliki bakal calonnya yang akan diusung. Tak hanya parpol, tapi beberapa pihak juga nampaknya mulai terusik dengan kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta ini atas safari yang dilakukan Anies Baswedan di beberap daerah.

Muncul pula kritikan dari Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu menyebut, safari politik Anies Baswedan sebagai tindakan tidak etis dan mencuri start kampanye.

Mendengar ini, Anies tampak heran. Bakal capres Partai NasDem ini pun meminta Bawaslu menunjukkan salahnya di mana.

Sejak lengser dari kursi Gubernur DKI Jakarta, Anies langsung ngegas keliling daerah. Hampir setiap pekan, dia ada acara di daerah. Ada yang berupa menghadiri kegiatan partai, ada juga yang langsung menyapa masyarakat dan para pendukungnya.

Pernyataan Bawaslu ini bikin Anies garuk-garuk kepala. Ia heran karena dituduh mencuri start kampanye. Ia pun meminta Bawaslu menunjukkan pasal mana yang telah dilanggarnya.

“Kalau memang diduga melanggar, maka barangkali baik ya ditunjukkan ketentuan-ketentuan mana yang dianggap dilanggar? Pasal berapa, peraturan berapa? Itu aja,” kata Anies, di Jakarta, kemarin, dikutip dari RM.id.

Anies merasa, yang dilakukannya di sejumlah daerah sebagai kegiatan biasa, seperti jalan sehat bentuk silaturahmi.

APCD Laporkan Kegiatan Anies

Beberapa pihak menganggap, kegiatan Anies ini termasuk curi start kampanye. Kemudian, kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan kegiatan Anies itu, ke Bawaslu. APCD menyoroti kegiatan Anies di Aceh yang dianggapnya sebagai pelanggaran pemilu. Laporan disampaikan ke Bawaslu, 6 Desember lalu.

Kamis (15/12), Bawaslu menyampaikan hasil kajian laporan itu. Anggota Bawaslu, Puadi menyebut, laporan terhadap Anies itu tidak memenuhi syarat materiil. Ia menyebut, tak ada pelanggaran yang dilakukan Anies.

Puadi menilai, publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, aktivitas safari politik Anies dapat dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.

Foto: Instagram Anies Baswedan

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu,” ucapnya.

Dia menambahkan, safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Puadi menekankan, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun. Sebab, saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.

Puadi mengatakan, saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kalau hendak melakukan kampanye, sesungguhnya Undang-Undang Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye,” terangnya.

Pernyataan itu dipertegas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kemarin. Dia menyebut, Anies telah mencuri start kampanye. Soalnya, tahapan kampanye secara resmi baru boleh dilakukan pada November 2023.

“Ya, kita lihat lah curi start kampanye. Kan 24 November (2023) belum sekarang,” kata Bagja.

Meski begitu, Bagja menyebut, Anies tak melanggar aturan Pemilu 2024, karena belum secara definitif terdaftar sebagai capres. Untuk menyikapi ini, Bawaslu akan berdiskusi dengan KPU.

Pernyataan Bawaslu ini langsung disambar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politisi asal Yogyakarta itu mengatakan, pernyataan Bawaslu ini tak bisa dikesampingkan begitu saja, karena terkait etika pemimpin. Ia pun meminta seluruh pihak menahan diri. “Mengikuti pemilu sesuai dengan tahapan-tahapannya ya untuk tidak melakukan pelanggaran etis atas berbagai bentuk kampanye,” ucap Hasto.(deddy)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB