BIPOL.CO, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika kembali membantah keras soal isu jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut Anne Ratna Mustika, adanya pemberitaan di sejumlah media massa terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta pada pelantikan pejabat eselon II, III dan IV serta mutasi, rotasi dan promosi jabatan pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu dinilai menyesatkan.
Anne Ratna Mustika, menegaskan, tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undang yang berlaku, bahkan kaitan dengan arti jualbeli jabatan pihaknya tidak mengerti apa dan bagaimana polanya. Kaitan dengan rotasi dan mutasi dilakukan hal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama dengan BPSDM
” Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,semua proses sesuai ketentuan, meski sebernarnya soal mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun dalam mutasi selalu melibatkan baperjakat,” kata Anne Ratna Mustika, seperti disampaikan dalam situs Pemkab Purwakarta, Sabtu (31/12).
Anne menjelaskan, terkait dengan adanya usulan dari pihak untuk memindahkan ASN dari OPD ke OPD lain juga itu tidak pernah ada. Usulan pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem” pemindahan pegawai dilakukan atas usulan dan hak prerogatif kepala OPD di setiap organisasi kepada Bupati secara tertulis, atau kebijakan Bupati selaku pembina kepegawaian.
Disebutkan pula, tudingan soal jual beli jabatan yang saat ini telah masuk ranah hukum dan tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah adanya pengaduan itu diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima di mutasi yang semula dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumkah Dinas Maupun ke Kecamatan Kecamatan.
Seperti diketahui Kejati Jawa Barat telah meberima laporan soal jual beli jabatan di Oemkab Purwakarta. Laporan tersebut kini sedang ditangani Kejati Jabar.
Wakil Kejati Jabar Didi Suhardi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Riyono dan juga Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar membenarkannya bahwa kasus itu sedang ditanganinya.
Bahkan Didi Suhardi menyebut proses tahapan yang dilakukannya sekarang ini dalam penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut, secara tegas Didi menyebut prosesnya masih dalam tahap klarifikasi.
Sejumlah pejabat Purwakarta dan pelapor telah dipanggilnya untuk dimintai keterangannya, setelah itu nanti akan ada kesimpulan apakah masuk ranah Tipikor atau administrasi.
Kalau Tipikor nanti akan ditingkatkan penangananya ke penyilidikan yang ditangi oleh Aspidsus, sedangkan bila hanya administrasi nanti akan dikembalikan ke inspektorat setempat.(deddy)