MA Tolak Kasasi Herry Wirawan dan Divonis Mati, Kemenag Berharap Kasus Serupa Tidak Terulang

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri. (Foto: Tangkapan layar/ist.)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri. (Foto: Tangkapan layar/ist.)

BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) berharap vonis tersebut bisa memberi efek jera.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023), dikutip bipol.co dari detiknews.

Ia berharap tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang serupa terulang.

“Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” imbuhnya.

Sementara itu, Waryono menilai hukuman yang sampai pada tingkat kasasi di MA itu merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Sebab vonis hukumannya maksimal hingga hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” tuturnya.

Waryono menyebut kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Kini, Kemenag telah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ujarnya.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Majelis hakim menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.

Perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021. Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Kemudian putusan itu diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA?

“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).(deddy)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB