BIPOL.CO, BANDUNG – Dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, membebaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bale Bandung menyatakan terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU. Majelis hakim berpendapat jika permasalahan antar Irfan dan korban Stelly Gandawidjaja merupakan keperdataan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum,” ungkap majelis hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).
Dalam amar putusan itu pula, majelis hakim memerintahkan agar segera membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah penetapan putusan.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Mengembalikan barang bukti yang telah disita penuntut hukum,” tutur majelis hakim.
Demikian halnya juga dakwaan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Majelis hakim memutuskan dakwaan JPU mengenai hal itu tidak bisa dijeratkan kepada terdakwa.
Majelis hakim menegaskan, segala putusan dalam kasus yang menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty ini berdasarkan fakta persidangan dan fakta yuridis.
Mengenai putusan tersebut, pihak JPU enggan berkomentar banyak dan menyatakan pikir-pikir. Dalam persidangan, pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Sebagai informasi, JPU menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumaty melakukan penipuan bisnis SPBU yang dianggap merugikan korban Stelly Gandawidjaja. JPU pun menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selama menjalani persidangan, Irfan Suryanagara dan Endang harus mendekam di tahanan sejak 17 November 2022 hingga perintah pembebasan terdakwa yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.
Putusan Hakim Sesuai Fakta Persidangan
Sementara itu, tim penasihat hukum Irfan Suryanagara Radhitya Shadiqien menyatakan amar putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Majelis hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya,” ucap Radhitya.
Dengan putusan tersebut, tim penasihat hukum meminta agar nama baik, harkat, dan martabat kliennya itu harus dikembalikan seperti semula.
“Kami bersyukur majelis hakim sangat memperhatikan fakta persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaanm,” timpal tim penasihat hukum lainnya, Rendra T Putra.
Dengan tidak terbuktinya unsur pidana kepada kliennya itu, kata Rendra, maka terkait kerja sama antara Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja merupakan ranah perdata. Seharusnya hal itu tidak sampai menjebloskan kliennya ke dalam penjara.
Mengenai aset milik Irfan Suryanagara yang sebelumnya dilakukan penyitaan, Rendra menegaskan, aset-aset itu harus segera dikembalikan kepada Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.(deddy)