Diinisiasi DPRD, Pemkot Bandung Segel Warung Penjual Kelapa Ternyata Miras

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Sebanyak dua warung yang menjajakan minuman keras (miras) tak berizin di Jalan Mochammad Toha Bandung, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui jajaran satpol PP.

DPRD Kota Bandung yang menginisiasi sidak warung miras tersebut turut menyaksikan penyegelan di tempat kejadian perkara, kemaren. Hadir pula lurah dan jajaran kelurahan Cigereleng, Pemuda Karang Taruna Kelurahan Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung.

Berangkat dari adanya temuan ini, legislatif mendesak pemkot Bandung agar proaktif menyisir. Terutama menindak praktik-praktik penjualan miras tak berizin, dan semacamnya di wilayah hukum kota Bandung.

“Dewan bersama lurah Cigerelen, dan Satpol PP Kota Bandung menemukan tempat-tempat yang digunakan untuk warung fpenjual kelapa tapi melakukan pelanggaran dengan menjual minuman keras,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, di Gedung DPRD, Kamis (30/3/2023).

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa dua warung tersebut disegel lantaran melanggar
Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Usaha tersebut melanggar perda no.10 tahun 2010, karena selain tak mengantongi izin juga meresahkan warga sekitar. Saat ini sudah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung,” jelas Edwin.

Ke depan, pihaknya meminta Pemkot semakin gencar menindak jenis pelanggaran serupa. Terlebih, masih marak praktik-praktik serupa di tempat lain. Tidak kalah penting, selain disisir juga perlu ditindak tegas dengan dikenai sanksi pidana. Dewan berharap jajaran kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih jauh.

“Kita minta pemkot terus gencar melakukan razia. Apalagi lokasinya di pusat keramaian kota yang disalah gunakan menjadi lokasi untuk praktik semacam itu,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.

“Karena itu, selain terus disisir juga harus ditindak tegas. Mengingat pelanggaran perda ini sudah masuk ranah tindak pidana. Makanya kita berharap aparat kepolisian dalam kasus-kasus seperti ini juga menjajaki kemungkinan adanya delik pidana, supaya mereka kapok dan jera,” tukasnya.

Atas temuan tersebut Edwin meminta kejadian itu menjadi atensi serius Pemkot Bandung. Dia menilai, penjualan miras berkedok warung pinggir jalan protokol serta jelas-jelas berdekatan dengan pemukiman warga sangat aneh bisa terjadi.

“Kami meminta ini menjadi perhatian serius. Harus ada investigasi dari aparat hukum agar menjadi efek jera dan agar warga memiliki keberanian melaporkan jika terjadi kejadian serupa di tempat lain. Atau laporkan langsung kepada saya. Saya akan langsung turun sendiri lakukan penyegelan,” tegasnya.

“Satpol PP dan aparat kewilayahan juga bisa secara berkala melakukan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat terselubung jual beli miras. Koordinasi dan pelibatan SKPD terkait dalam rangka melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi. Apalagi ini bulan ramadhan,” pungkas Edwin Senjaya.(dr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB