BIPOL.CO, BANDUNG – Sebanyak dua warung yang menjajakan minuman keras (miras) tak berizin di Jalan Mochammad Toha Bandung, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui jajaran satpol PP.
DPRD Kota Bandung yang menginisiasi sidak warung miras tersebut turut menyaksikan penyegelan di tempat kejadian perkara, kemaren. Hadir pula lurah dan jajaran kelurahan Cigereleng, Pemuda Karang Taruna Kelurahan Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung.
Berangkat dari adanya temuan ini, legislatif mendesak pemkot Bandung agar proaktif menyisir. Terutama menindak praktik-praktik penjualan miras tak berizin, dan semacamnya di wilayah hukum kota Bandung.
“Dewan bersama lurah Cigerelen, dan Satpol PP Kota Bandung menemukan tempat-tempat yang digunakan untuk warung fpenjual kelapa tapi melakukan pelanggaran dengan menjual minuman keras,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, di Gedung DPRD, Kamis (30/3/2023).
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa dua warung tersebut disegel lantaran melanggar
Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Usaha tersebut melanggar perda no.10 tahun 2010, karena selain tak mengantongi izin juga meresahkan warga sekitar. Saat ini sudah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung,” jelas Edwin.
Ke depan, pihaknya meminta Pemkot semakin gencar menindak jenis pelanggaran serupa. Terlebih, masih marak praktik-praktik serupa di tempat lain. Tidak kalah penting, selain disisir juga perlu ditindak tegas dengan dikenai sanksi pidana. Dewan berharap jajaran kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih jauh.
“Kita minta pemkot terus gencar melakukan razia. Apalagi lokasinya di pusat keramaian kota yang disalah gunakan menjadi lokasi untuk praktik semacam itu,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
“Karena itu, selain terus disisir juga harus ditindak tegas. Mengingat pelanggaran perda ini sudah masuk ranah tindak pidana. Makanya kita berharap aparat kepolisian dalam kasus-kasus seperti ini juga menjajaki kemungkinan adanya delik pidana, supaya mereka kapok dan jera,” tukasnya.
Atas temuan tersebut Edwin meminta kejadian itu menjadi atensi serius Pemkot Bandung. Dia menilai, penjualan miras berkedok warung pinggir jalan protokol serta jelas-jelas berdekatan dengan pemukiman warga sangat aneh bisa terjadi.
“Kami meminta ini menjadi perhatian serius. Harus ada investigasi dari aparat hukum agar menjadi efek jera dan agar warga memiliki keberanian melaporkan jika terjadi kejadian serupa di tempat lain. Atau laporkan langsung kepada saya. Saya akan langsung turun sendiri lakukan penyegelan,” tegasnya.
“Satpol PP dan aparat kewilayahan juga bisa secara berkala melakukan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat terselubung jual beli miras. Koordinasi dan pelibatan SKPD terkait dalam rangka melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi. Apalagi ini bulan ramadhan,” pungkas Edwin Senjaya.(dr)
Editor: Deddy