Kondisi Korban Memburuk,  11 Pria Diduga Perkosa Remaja 15 Tahun, Tiga Diantaranya Oknum Guru, Kades dan Polisi

- Editor

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, PARIGI – Keji, sedikitnya 11 pria yang diduga melakukan pemerkosaan  terhadap remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Mirisnya, para tersangka diantaranya adalah yang seharusnya jadi pelindung dan oengayong masyarakat malah ikut-ikutan melakukan perbuatan keji.

Diketahui, dari 11 pelaku yang memerkosa korban RI, tiga orang di antaranya adalah guru, kepala desa, dan anggota kepolisian dari Satuan Brimob.

Sementara kondisi kesehatan RI (15) remaja yang diperkosa tersebut dilaporkan terus memburuk setelah menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria tersebut.

Saat ini, remaja berusia 15 tahun tersebut masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit yang berada di Kota Palu.

Menurut Salma Masri, pihak dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng, kondisi korban usai diperkosa sangat terguncang. Lalu, diperparah dengan kondisi psikologis yang tertekan dan kesehatan yang memburuk.

“Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk,” kata Salma kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas TV via Tribunnews.com pada Rabu (31/05/2023).

Salma mengatakan, UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan terhadap korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis korban.

“Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum,” ucap Salma.

Salma menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui perkembangan kasus pemerkosaan tersebut.

“Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, diberitakan Kompas TV sebelumnya, polisi masih mendalami modus pemerkosaan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban.

Adapun temuan terbaru disebutkan bahwa pemerkosaan yang dilakukan para tersangka itu terjadi dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Januari 2023.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono, mengatakan jumlah persetubuhan yang dilakukan para tersangka dengan korban berbeda-beda.

Menurut Kombes Joko, ada yang melakukan persetubuhan lebih dari 1 kali, 2 kali, 4 kali sampai 6 kali untuk masing-masing tersangka.

“Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali, ada yang 2, 4, 6 kali,” tutur dia.

Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan, kata Kombes Joko, juga dilakukan di TKP yang berbeda-beda.

“Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil. Mobilnya sudah kita amankan sebagai barang bukti,” kata Joko.(adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB