NasDem Minta Kasus BTS 4G Dibuka Terang Benderang:  Jokowi Harus Bongkar

- Editor

Minggu, 4 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Dugaan korupsi mega proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Salah satu tersangka yakni Menkominfo yang juga Sekjen NasDem, Johnny G Plate, membuat pihak Partai NasDem meradang.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka terkait, nilai terkait proyek BTS 4G yang nilainya mencapai lebih kurang Rp8,2 triliun.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, Partai NasDem sebelumnya pasrah usai sekjennya kembali tersangkut korupsi. Pil pahit ini bukan yang pertama dialami NasDem. Namun belakangan, NasDem menunjukkan perlawanannya.

Ragam desakan diutarakan NasDem untuk Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum yang mengusut kasus tersebut. NasDem mau kasus ini dibuka terang benderang. Mulai dari siapa saja yang terlibat hingga pihak-pihak yang ikut menikmati duit haram dari korupsi itu.

Kejagung Diminta Usut Aliran Dana ke 3 Perusahaan

Lewat Wakil Ketua Umum, Ahmad Ali, NasDem sangat mendukung bila Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi BTS. Caranya, dengan memblokir semua perusahaan menerima aliran uang dari proyek itu. Info diterima Ahmad Ali, ada tiga perusahaan konsorsium diduga terlibat

“Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir,” tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, akhir Mei lalu.

Dia meminta Kejaksaan segera mengambil langkah tersebut. Jika hal itu tak dilakukan, bukan tidak mungkin aliran uang yang mengalir ke perusahaan-perusahaan itu akan dibawa kabur.

“Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya,” kata Ali.

Desak Jokowi Bongkar Korupsi BTS

NasDem juga ingin Presiden Jokowi memberikan perhatian serius pada kasus korupsi ini. Jokowi diminta mengawal kasus ini dan buka-bukaan mengungkap siapa saja yang terlibat.

“Buka seluas-luasnya. Utara ke selatan, Barat ke Timur. Periksa semuanya, Rp 8 triliun itu kan besar sekali,” kata Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto di Jakarta, Selasa (30/5).

NasDem meminta Kejagung membongkar skandal korupsi BTS. “Kita ini enggak anti pemberantasan korupsi,” tegas dia lagi.

Kejagung Bekerja Bukan Karena Pesanan
Tantangan NasDem ditanggapi Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya tidak bisa asal dalam bekerja. Harus berdasarkan alat bukti.

“Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya,” kata Ketut saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/6).

Ketut juga menegaskan, Kejagung adalah lembaga penegak hukum yang dalam kerja-kerjanya sudah memiliki SOP. Bukan atas permintaan atau pesanan dari pihak-pihak lain yang tanpa bukti mendasar.

“Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan,” tegas Ketut.

NasDem Ajukan Praperadilan untuk Plate
Meski Kejagung memastikan penyelidikan kasus korupsi BTS berdasarkan bukti cukup, tak serta merta membuat NasDem puas. Terbaru, NasDem melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas status tersangka Plate.

“Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Jakarta, Jumat (2/6) kemarin.

Tetapi, Willy belum mau bicara banyak soal langkah hukum tersebut. Dipastikan, detailnya akan segera disampaikan NasDem.(adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB