Kotori Fasilitas Umum, Satpol PP dan Tim Prabu Seret Para Vandalis ke Meja Hijau, Ini Hukumannya…

- Editor

Sabtu, 15 Juli 2023 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku vandalisme saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring).(Foto Humas Kota Bandung)

Para pelaku vandalisme saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring).(Foto Humas Kota Bandung)

BIPOL.CO, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak tegas kepada pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret-coret dinding bangunan milik warga.

Pelaku menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023. Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, tindak vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.

Untuk itu, pihaknya tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Mujahid menegaskan, akan terus melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera.

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Jumat 14 Juli 2023.

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (Adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Ajudan Kapolda Kalimantan Utara Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya, Dugaan Sementara Akibat Ini…
Karena Kebijakan Ini Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Harus Memakai Rompi Khas KPK
Karen Agustiawan Hari Ini Diperiksa KPK, Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Pengaduan LNG
Buronan itu Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ini Awal Terungkapnya Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito
Buron Pemilik 9 Pucuk Senpi Ilegal Akhirnya Ditangkap
Sudah Ditetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Segera Panggil Cak Imim
Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram, Polrestabes Bandung Gagas Lembur Cepot Juara 
5 Pekerja Tewas Akibat Tali Lift Resort di Ubud Putus

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 18:51 WIB

Makan Siang Bersama Awak Media, Bey Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh

Senin, 25 September 2023 - 13:02 WIB

557 Perusahaan di Purwakarta Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 24 September 2023 - 10:50 WIB

Darurat Sampah di Bandung Raya, Disepakati Seluruh Sampah Tersisa Segera Ditarik ke TPSA Sarimukti

Sabtu, 23 September 2023 - 10:26 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dadan Konjala Tak Ingin Terjadi Banjir Lagi di Jadek

Jumat, 22 September 2023 - 22:13 WIB

Sugianto: Dampak Alam Sulit Dihindari Mau Tidak Mau Harus Ada Penghematan Pangan

Jumat, 22 September 2023 - 15:35 WIB

Pemda Provinsi Jabar Raih Penghargaan PR Indonesia di Bidang Komunikasi

Jumat, 22 September 2023 - 14:53 WIB

HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan

Jumat, 22 September 2023 - 14:15 WIB

Masih Terjadi Penumpukan, Pemkot Bandung Akan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Pameran Alutsista Semarakan HUT ke-78 TNI di Silang Monas

Senin, 25 Sep 2023 - 14:07 WIB