Kotori Fasilitas Umum, Satpol PP dan Tim Prabu Seret Para Vandalis ke Meja Hijau, Ini Hukumannya…

- Editor

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku vandalisme saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring).(Foto Humas Kota Bandung)

Para pelaku vandalisme saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring).(Foto Humas Kota Bandung)

BIPOL.CO, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak tegas kepada pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret-coret dinding bangunan milik warga.

Pelaku menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023. Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, tindak vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.

Untuk itu, pihaknya tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Mujahid menegaskan, akan terus melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera.

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Jumat 14 Juli 2023.

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (Adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

KPK Segera Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Ini Respon Iparnya
Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau
KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Kasus Korupsi DJKA, Sebut Erick Thohir 
UPP Saber Pungli Indramayu Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Salah Satu SMA terkait Study Tour dan Kegiatan Akhir Tahun
Mundur Sebagai Ketum Golkar, Airlangga Hartarto Sempat Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pemkot dan Kejari Bandung Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut, Mahfud MD Sarankan KPK Panggil Bobby Nasution
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Vina dan Eky dari Nol, Buka Percakapan BBM di Ponsel

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:01 WIB

KPK Segera Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Ini Respon Iparnya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:56 WIB

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Kasus Korupsi DJKA, Sebut Erick Thohir 

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:54 WIB

UPP Saber Pungli Indramayu Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Salah Satu SMA terkait Study Tour dan Kegiatan Akhir Tahun

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:35 WIB

Mundur Sebagai Ketum Golkar, Airlangga Hartarto Sempat Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru