Barang Bukti Uang Rp 638 juta Diserahkan Kejari Bandung kepada Pemprov Jabar

- Editor

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat menerima Rp638 juta yang merupakan barang bukti uang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas kasus korupsi pemberian hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun 2019, yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht van gewijsde). Pengembalian barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa lalu,18 Juli 2023.

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menuturkan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung pada kasus tersebut, Inspektorat Daerah Jabar diminta bantuan untuk melaksanakan Audit Penghitungan Nilai Kerugian Keuangan Negara atau Daerah.

“Dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah dimaksud, diperoleh nilai kerugian keuangan daerah sebesar Rp638 juta dan nilai tersebut selanjutnya dijadikan dasar penuntutan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung,” ucap Eni di Kota Bandung, Selasa (18/7/2023).

Menurut Eni, pihaknya meminta pertimbangan Kejari Bandung untuk pengembalian kerugian keuangan daerah dalam proses yudisial ke Kas Daerah Provinsi Jabar. Hal itu karena dana hibah yang menjadi objek tindak pidana bersumber dari APBD Provinsi Jabar.

“Sehingga sudah selayaknya apabila barang bukti tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. Alhamdulillah rupanya upaya yang dilakukan Inspektorat Daerah dapat dipertimbangkan, tidak hanya oleh Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Eni menuturkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, barang bukti berupa uang tersebut merupakan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Adapun pemanfaatan barang bukti tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan proses penganggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan dari proses pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang responsible, karena pada hakekatnya keuangan daerah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Selain itu, Eni juga mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk kasus-kasus serupa.

“Kami tentunya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bandung, Majelis Hakim dari mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, yang dapat memahami kasus tindak pidana korupsi KADIN Tahun 2019 ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pengawalan pengembalian kerugian keuangan daerah dapat terlaksana,” ucapnya.(adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB