Solid Papua Desak Pejabat NKRI Taati Serius Amanat UU Otsus Menjadi Anggota Majelis Rakyat Papua

- Editor

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Ketua Solidaritas Dunia untuk Keadilan dan Perdamaian (Solid) Papua, Gabriel de Sola, menekankan, hak politik Orang Asli Papua (OAP) untuk menjadi Anggota Majelis Rakyat Papua sesuai amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) wajib ditaati serius oleh Pejabat NKRI.

“Jangan sampai terkesan tipu-tipu saja, bahkan hak-hak politik mereka pun dirampok,” ujar Gabriel de Sola, dalam keterangan yang diterima Selasa (22/8).

Gabriel terpanggil untuk menyuarakan dan membela Orang Asli Papua, yang hak ekonomi, sosial, budaya (Ekosob) dan politiknya dirampok. Untuk itu Solid Papua menyatakan tuntutan sikap.

“Pertama, mendesak Presiden Jokowi menegur keras Pejabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT untuk menaati UU OTSUS dan Pergubnya sendiri terkait Anggota Majelis Rakyat Papua, wajib hukumnya Orang Asli Papua dan mencabut Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 200.1/526/Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat periode tahun 2023-2028 dan memasukkan kembali nama Agustinus Basik-Basik dan Antonius Wandia, S. Pd,” kata Gabriel.

Jika tetap dipaksakan, tegasnya, maka Pejabat Gubernur Papua Selatan terbukti mengangkangi UU Otsus, Pergub yang dibuatnya sendiri dan hasil seleksi panitia pemilihan.

“Kedua, mendukung total perjuangan Orang Asli Papua Selatan untuk mengais keadilan yakni pemenuhan hak politik dan hak Ekosob yang selama ini setia dengan NKRI,” kata Ketua Solid Papua.

Ketiga, lanjutnya, mengingatkan basodara semua yang bukan Orang Asli Papua agar tidak rakus ikut berjamaah merampok hak politik dan hak Ekosobnya Orang Asli Papua, bahkan ikut tipu-tipu pakai nama Orang Asli Papua Selatan.

“Jeritan Voice of the Voiceless Orang Asli Papua wajib didengar dan diakomodir NKRI, agar mereka tidak terjebak pada pilihan lain seperti yang terjadi di Timor-Timur yang kini menjadi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL),” tandas Gabriel.(*)

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru