Sudah Ditetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Segera Panggil Cak Imim

- Editor

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PKB yabg juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.(Foto: Kompas.com)

Ketua Umum PKB yabg juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.(Foto: Kompas.com)

BIPOL.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali);Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Kaitan itu, KPK bakal memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sumber di internal KPK membenarkan perihal rencana pemanggilan ini.

“Dipanggil sebagai saksi Selasa, 5 September 2023,” ujar sumber tersebut seperti dikutip dari CNNIndonesia.comi, Senin (4/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah informasi pemanggilan Cak Imin ini.

“Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

“Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir,” imbuhnya.

“Besok ditunggu saja,” kata Ali Fikri saat dipastikan rencana pemanggilan ini besok.

Ia berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.

Dikutip dari CNNIndonesia.com yang menghubungi Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan Ketua DPP PKB Iman Sukri untuk merespons kemungkinan KPK memanggil Cak Imin di kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker, namun keduanya belum merespons.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Semua pejabat ditempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan. Kan itu janggal,” tutur Asep beberapa waktu lalu.(*)

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB