BIPOL.CO, JAKARTA – Polisi dikabarkan telah menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra yang sempat jadi buronan. Tersangka ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kepulauan Bali.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore.
Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 15.48 WIB dikawal ketat anggota Polri.
Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
“Iya benar,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat siang.
Kendati demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito. Ia mengaku akan segera menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Dilansir dari CNN INdonesia, adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.(*)